Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Menpora Punya Staf Cantik, Gajinya Bisa 23 Juta Sebulan

RN/NS | Sabtu, 10 Juni 2023
Menpora Punya Staf Cantik, Gajinya Bisa 23 Juta Sebulan
Mikha Tambayong
-

RN - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo punya staf cantik. Yang dipilih adalah Mikha Tambayong.

Artis ini akan mendapatkan gaji sekitar Rp 23 juta sebulan. Mikha sudah berdinas di Kemenpora sebagai Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik sejak Mei 2023.

"Ini hari pertama mbak Mikha Tambayong dinas di Kemenpora sebagai Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik," kata Dito saat memperkenalkan Mikha sebagai Tenaga Ahli Menterinya di Media Center Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (12/5) lalu.

BERITA TERKAIT :
Festival Pemuda Indonesia di Kemenpora Dinodai Panitia yang Tak Transparan
Sea Games Hingga Olimpiade Dikawal Wamenpora, Yang Cari Proyek Olaharga Bakal Amsiong 

Menjabat sebagai Staf Ahli Menpora, tentu Mikha akan menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah sebagaimana abdi negara lainnya.

Mikha Tambayong adalah model dan pemain sinetron. Aktor tanah air menikah dengan Deva Mahenra pada tanggal 28 Januari 2023 di hotel The Ritz-Carlton Bali, Bali.  

Mikha lahir pada 15 September 1994 dan merupakan keturunan Ambon. Karier pertama yang ditekuni oleh Mikha yaitu sebagai model dan menjadi finalis pada pemilihan GADIS Sampul pada tahun 2008.

Mikha adalah keponakan dari penyanyi terkenal, Harvey Malaiholo, yang merupakan kakak kandung dari ibu Mikha Tambayong.

Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2019, pada Pasal 67 dijelaskan posisi Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator.

Masih dalam pasal yang sama, Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri atau menteri koordinator sesuai keahliannya.

Lebih lanjut dalam Pasal 85 Ayat (2) disebutkan Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. Artinya besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima Mikha paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b Menpora.

Perlu diketahui, eselon I sendiri merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Dengan begitu, besaran gaji pokok yang dapat diterima Mikha kurang lebih setara dengan PNS golongan IV e/d yang berada di kisaran Rp 3.447.200 - Rp 5.901.200 seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Sementara itu, di luar gaji Mikha juga berhak menerima sejumlah tunjangan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin). Untuk besaran tukin pegawai Kemenpora sendiri telah diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2019.

Menjabat sebagai Staf Ahli, Mikha berada di kelas jabatan 16 dengan besaran tukin mencapai Rp 17.413.000. Jadi bila ditotal, pendapatannya sebagai Staf Ahli Menpora berkisar Rp 20.860.200 - Rp 23.314.200 belum termasuk tunjangan melekat lainnya.