RN - Bambang Widjojanto (BW) adalah Ketua Tim TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan) masa pemerintahan Anies Baswedan.
BW juga turut serta membidani adanya penyelenggaraan Formula E, selain itu BW juga mendampingi Dirut Jakpro Widi Asmanasto dan Inspektorat DKI Jakarta mendatangi KPK untuk menyerahkan 600 halaman proses penyelenggaraan Formula E.
Begitu diungkapkan oleh Humas Sinergi Merah Putih/Sekjen DPP Barabaja Indonesia, Effendi Achmad, hari ini.
BERITA TERKAIT :Melihat hal tersebut, tambah Effendi, tentunya peran BW sangatlah dominan mengawal Jakpro, dimana sebagai mantan pimpinan KPK masih dipandang oleh pihak KPK.
“Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah siapakah yang menerima mereka dan data apa saja yang di sampaikan sampai saat ini menjadi suatu rahasia besar,” ujar Effendi Achmad.
Selanjutnya, tukas Effendi, setelah penyelenggaraan Formula E Juni 2022 yang dianggap sukses dan untung oleh pihak Jakpro, namun laporan pertanggungjawaban (LPJ) Formula E tidak dapat diselesaikan sampai masa akhir jabatan Anies Baswedan sebagai gubernur DKI Jakarta 2017-2022 selesai.
“Dengan tidak adanya transparansi LPJ Formula E ini, nampak dengan jelas peran BW selalu berkoar-koar menyatakan bahwa Formula E tidak terjadi penyimpangan, anehnya perihal kegiatan di internal KPK selalu terendus oleh hidung BW. Hal ini menjadi pertanyaan siapakah yang memberikan informasinya,” tanya Effendi.
Seterusnya, cetus Effendi, pernyataan Saut Situmorang ( SS) terkait pembelaan pada Anies Baswedan mulai nampak setelah usainya balapan Formula E.
“Adapun pernyataan -pernyataan yang disampaikan oleh SS nampaknya tidak memandang historis perjalanan awal Formula E, yang disampaikan oleh SS terkait pasal apa yang akan dipakai untuk menjerat Anies Baswedan, terlebih lagi SS nampak membela para penyelidik dan penyidik atas belum di temukan adanya Mens Rea (niat jahat),” ujar Effendi.
Padahal, imbuh Effendi, Wakil KPK Alex Marwata telah meminta pendapat dan keterangan ahli, yakni Prof Romli Atmasasmita guru besar Universitas Pajajaran yang notabene adalah orang yang ikut merumuskan UU KPK.
“Jika SS memberikan berpendapat lain itu sah-sah saja, namun cukup disayangkan bila SS seolah meremehkan para ahli yang diminta oleh KPK untuk keterangannya dalam kasus Formula E ini,” terang Effendi.
Sebagai mantan piminan KPK, SS tentu saja sangat mudah untuk memperoleh informasi dari dalam yang seperti BW dapat.
“Namun jika informasi dari dalam KPK dipergunakan untuk menyerang KPK yang menjadi pertanyaannya adalah ‘ada penyakit apa di tubuh KPK, siapakan yang menyebarkan informasi internal KPK,” tanya Effendi Achmad.
Oleh karena itu, Effendi Achmad menyarankan, agar Pimpinan KPK membersihkan orang-orang yang telah membocorkan kegiatan internal KPK pada kedua eks Pimpinan KPK tersebut.
“Publik menginginkan KPK kembali menjadi lembaga penegak hukum yang berfokus pada pemberantasan Korupsi dan independen tanpa intervensi dari pihak manapun tidak terkecuali kekuatan Politik atau partai Politik,” tegas Effendi Achmad.