RN - Konflik internal tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda proses hukum percepatan penyidikan kasus dugaan korupsi Formula E dan itu adalah tanggung jawab 5 pimpinan KPK secara kolektif kolegial.
Begitu dikatakan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, perbedaan pendapat/pandangan di antara mereka tidak boleh menghambat jalannya penyelidikan dan penyidikan kasus Formula E.
Ketua KPK bisa mengangkat seorang PLT Direktur Penyelidikan KPK untuk menuntaskan penyelidikan KPK atas dugaan korupsi Formula E yang penyelidikannyan sudah berjalan 1 tahun lebih itu.
BERITA TERKAIT :“Firli tidak boleh larut di dalam konflik soal posisi Brigjen Endar, Dir. Penyelidikan KPK yang saat ini kosong, lebih baik segera angkat siapa penggantinya, apakah minta tenaga baru dari Polri atau Kejaksaan dan lain - lain,” terangnya, hari ini.
Fernando juga mengatakan, apa yang terjadi saat ini di Komisi Antirasuah itu menggambarkan betapa rapuhnya soliditas di internal KPK antara Pimpinan dan Anak Buah, suatu tontotan yang tidak kita temukan di Polri, Kejaksaan atau Pengadilan dan juga soliditas KPK sebelum era Firli Bahuri.
“Kalau hanya sekedar beda pendapat dalam menafsirkan sebuah norma atau menilai sebuah alat bukti, mungkin soal biasa akan tetapi kalau sampai terjadi pemberhentian seorang pimpinan hingga walk out saat rapat berlangsung, inilah yang luar biasa polarisasi yang terjadi di KPK di eranya Firli,” ujar Fernando.
Karena itu, Fernando Emas menyarankan, pimpinan KPK dan Kapolri harus duduk satu meja dan bicara mencari solusi agar perbedaan pendapat soal penanganan kasus Formula E diselesaikan juga soal pemberhentian Dir. Penyelidikan segera mendapat jalan keluar.