Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dugaan Korupsi Kasus Formula E, LSAK: Harus Terus Dikawal dan Didorong Jangan Sampai KPK Masuk Angin

CR | Rabu, 06 April 2022
Dugaan Korupsi Kasus Formula E, LSAK: Harus Terus Dikawal dan Didorong Jangan Sampai KPK Masuk Angin
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri atau Rere -Net
-

RN - Penyelidikan KPK atas Formula E saat ini adalah upaya penguatan atas pemeriksaan sebelumnya terkait peristiwa pidana dalam formula E. Sehingga selanjutnya adalah memastikan siapa saja yang dituntut pertanggungjawaban hukum.

Begitu dikatakan Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri atau Rere, hari ini. “Maka kita harus terus mendorong agar penyidikan kasus ini segera ditetapkan beserta siapa calon tersangkanya,” tegasnya.

Rere juga mengatakan, ketegasan Menkopolhukam terkait kasus Formula E yang terindikasi kuat terdapat TPK harus terkonversi di publik untuk mendorong KPK lebih cepat menetapkan tersangka Formula E.

BERITA TERKAIT :
Jakpro Nyerah Soal Formula E, Iwan Takwin Lempar Handuk?
Bek Liverpool Jadi Bos Tim F1

“Sebab, bila nanti terjadi ada hambatan apapun, maka itulah serangan yang memang ingin menghambat dan menggagalkan KPK menyelesaikan kasus formula E,” beber Rere.

Terkait pemeriksaan Wakil Walikota Jakarta Selatan, Edi Sumantri, itu bagian dari penguatan karena diperiksa dalam kapasitas sebagai BPKD.

Sebelumnya, Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus pemeriksaan atas diri Edi Sumantri, Walikota Jakarta Selatan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Formula E.

Secara norma dan teori hukum, pemeriksaan itu adalah untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada terkait dengan posisi penyelidikan Formula E, bertujuan untuk memastikan bahwa dalam proyek Formula E benar telah terjadi peristiwa pidana korupsi.

“Oleh karena Edi Sumantri ini diperiksa terkait pengetahuannya selaku Kepala Badan Pemgelola Keuangan Daerah (BPKD), maka selain untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada bahwa dalam proyek Formula E telah terjadi peristiwa pidana, juga ada nilai lebih lainnya dari keterangan Edi Sumantri adalah untuk memastikan siapa-siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanghungjawaban pidana korupsi, apakah termasuk dirinya selaku Kepala BPKD DKI Jakarta waktu itu,” beber Selestinus.

Selestinus menambahkan, pemeriksaan Edi Sumantri tersebut juga memberikan gambaran bahwa KPK sudah meyakini peristiwa pidana korupsinya telah ada dan nyata, maka persoalan selanjutnya menaikan tahapan pemeriksaannya ke tahap penyidikan guna mencari dan menentukan siapa-siapa saja sebagai tersangka pelakunya.

“Jadi ini tentu saja positif, meskipun termasuk lamban karena kedudukan Edi Sumantri ketika Formula E dikerjakan adalah sebagai Kepala BPKD Pemda DKI Jakarta, karenanya ia berpotensi juga menjadi tersangka manakala terdapat-bukti yang mempertegas peristiwa pidana dan memetakan siapa-siapa saja pelakunya,” tandas Selestinus.