Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

KPK Soroti Vonis PT NKE, Kok Rendah Banget?

RN/CR | Jumat, 04 Januari 2019
KPK Soroti Vonis PT NKE, Kok Rendah Banget?
-

RADAR NONSTOP - KPK menyoroti vonis yang diterima PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

Sebelumnya, pada persidangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis PT NKE denda Rp700 juta. Perusahaan bidang konstruksi itu terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp25 miliar dari proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

Vonis majelis hakim cenderung lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut denda sebesar Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT :
PT INTI Bakal Dicak-Acak KPK, Kasus Pengadaan Laptop Rugikan Negara Rp 100 M
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Nyasar Ke Mana-Mana, Eks Pejabat MA Dicokok Di Bali

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, KPK menghormati hasil putusan dari majelis hakim. Meski demikian, KPK akan mempelajari lebih lanjut mengenai putusan tersebut.

"Memang informasi awal yang didengar saat ini putusan di bawah tuntutan jaksa penuntut umum. Akan mempertimbangkan lebih lanjut. Berpikir menyikapi putusan tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Kamis (3/1/2019).

Terlepas dari vonis itu, Febri mengatakan, ada satu hal yang menjadi poin penting dalam penindakan korupsi di sektor korporasi.

Menurutnya, vonis dengan mencabut hak mengikuti proses lelang pada korporasi yang korupsi dalam jangka waktu tertentu bisa dianggap sebagai sebuah terobosan.

Febri menambahkan, vonis pada perusahaan dengan pencabutan hak lelang menjadi kekhawatiran bagi pemilik korporasi.

"Kita perlu membedakan hukuman terhadap orang per orang itu kan bisa divonis penjara maksimal seumur hidup, tapi kalau korporasi yang dikhawatirkan adalah ketika dicabut haknya mengikuti proses bisnis tertentu," ungkapnya.

PT NKE, yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI), kata Febri, merupakan korporasi pertama yang diajukan oleh KPK untuk diproses di persidangan, karena menyangkut kerugian negara.

Selain itu, jika nantinya ada korporasi yang tidak merugikan negara atau antarswasta, kata Febri, KPK akan menjadikan vonis pencabutan hak mengikuti lelang sebagai acuan putusan untuk korporasi. 

Akan tetapi, Febri mengatakan perlu kajian lebih lanjut apakah bisa diterapkan pada penegak hukum saja atau di tingkat institusi peradilan.

#KPK   #Vonis   #NKE