Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pemeriksaan Edi Sumantri, TPDI: KPK Perkuat Alat Bukti Adanya Tindak Pidana Korupsi Formula E

CR | Rabu, 30 Maret 2022
Pemeriksaan Edi Sumantri, TPDI: KPK Perkuat Alat Bukti Adanya Tindak Pidana Korupsi Formula E
Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus —Net
-

RN - Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus turut angkat bicara terkait pemeriksaan atas diri Edi Sumantri, Walikota Jakarta Selatan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Formula E.

Selestinus mengatakan, secara norma dan teori hukum, pemeriksaan itu adalah untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada terkait dengan posisi penyelidikan Formula E, bertujuan untuk memastikan bahwa dalam proyek Formula E benar telah terjadi peristiwa pidana korupsi.

“Oleh karena Edi Sumantri ini diperiksa terkait pengetahuannya selaku Kepala Badan Pemgelola Keuangan Daerah (BPKD), maka selain untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada bahwa dalam proyek Formula E telah terjadi peristiwa pidana, juga ada nilai lebih lainnya dari keterangan Edi Sumantri adalah untuk memastikan siapa-siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanghungjawaban pidana korupsi, apakah termasuk dirinya selaku Kepala BPKD DKI Jakarta waktu itu,” beber Selestinus.

BERITA TERKAIT :
Jakpro Nyerah Soal Formula E, Iwan Takwin Lempar Handuk?
Bek Liverpool Jadi Bos Tim F1

Selestinus menambahkan, pemeriksaan Edi Sumantri tersebut juga memberikan gambaran bahwa KPK sudah meyakini peristiwa pidana korupsinya telah ada dan nyata, maka persoalan selanjutnya menaikan tahapan pemeriksaannya ke tahap penyidikan guna mencari dan menentukan siapa-siapa saja sebagai tersangka pelakunya.

“Jadi ini tentu saja positif, meskipun termasuk lamban karena kedudukan Edi Sumantri ketika Formula E dikerjakan adalah sebagai Kepala BPKD Pemda DKI Jakarta, karenanya ia berpotensi juga menjadi tersangka manakala terdapat-bukti yang mempertegas peristiwa pidana dan memetakan siapa-siapa saja pelakunya,” ujar Selestinus.

Selestinus berharap di tahap penyelidikan ini, saksi yang didengar terakhir adalah Edi Sumantri, agar kepastian tentang penyidikan bisa segera diumumkan sekaligus siapa-siapa tersangkanya, satu dan lain karena nama Anies Baswedan disebut-sebut menjadi target dalam kasus Formula E ini.

“Kepentingan yang lebih besar yang seharusnya membuat KPK lebih fokus kepada penanganan kasus Formula E, karena nama Anies Baswedan disebut-sebut sebagai bakal Capres 2024 dan sudah mulai melalukan konsolidasi dan inilah yang berbahaya karena sekiranya besok Anies Baswedan ditetapkan sebagai Tersangka, maka Anies Baswedan bisa saja dihujat oleh pendukungnya, karena pendukungnya akan bilang Anies Baswedan seharusnya sejak awal seharusnya patut menduga bahwa dirinya bakal tersangkut sejumlah kasus dugaan korupsi, sehingga pemeriksaan di KPK akan menjadi halangan baginya untuk menuju kursi Presiden RI 2024,” urai Selestinus.

Jadi, imbuh Selesinus, jangan dibalik bahwa nanti kemarahan pendukung Anies Baswedan akan diarahkan ke KPK, melainkan akan diarahkan kepada Anies Baswedan karena tidak terbuka kepada pendukungnya.

Dengan demikian KPK harus bekerja cepat dan cepat pula pastikan posisi keterlibatan Anies Baswedan apakah hanya sekedar sebagai saksi atau terlibat sebagai pelaku. 

“Ini penting agar proses pemilu Pilpres dan proses hukum di KPK tidak menyandera Anies Baswedan dan pemilih Pilpres 2024,” pungkasnya.