Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Yang Tolak Coblos Partai Banyak, MK Harus Dengar Jeritan Rakyat 

RN/NS | Minggu, 26 Februari 2023
Yang Tolak Coblos Partai Banyak, MK Harus Dengar Jeritan Rakyat 
Ilustrasi
-

RN - Mahkamah Konstitusi (MK) harus mendengar jeritan rakyat. Bukan hanya 8 fraksi di DPR yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup atau pemilu coblos partai tapi elemen masyarakat juga banyak yang menolak.

Sekretaris Jenderal Relawan Pro Jokowi (Projo) Handoko misalnya mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak menerima gugatan soal sistem proporsional tertutup atau pemilu coblos partai. Projo mengaku khawatir hal tersebut bisa menjadi celah adanya penundaan pemilu.

"Ya jadi sekarang kita sedang menunggu hasil judicial review undang-undang pemilu kan di MK (Mahkamah Agung). Kami ada melihat bahwa apabila ditetapkan dengan sistem tertentu, kemudian nanti dan harus melakukan perubahan terhadap undang-undang segala macam, maka itu menjadi pintu masuk atau celah, sehingga memungkinakan terjadinya penundaan pemilu, itu kekhawatiran," kata Handoko usai menggelar jumpa pers di Kantor DPP Projo, Jumat (24/2/2023).

BERITA TERKAIT :
OTT Mau Dihapus, Yang Sumringah Malah DPR Dan Langsung Tepuk Tangan
Biar Tahu Item Loksem Binaan UMKM, Kelurahan Penjaringan Tebar Data di Website Pemkot Jakut

"Hari ini kami mengingatkan bahwa bagi kami isu pemilu harus berjalan sesuai schedule, sesuai jadwal itu harga mati dan MK jangan sampai membikin keputusan yang menjadi pintu masuk bagi penundaan pemilu," tambahnya.

Handoko mengatakan, Projo tidak memiliki kepentingan khusus dengan gugatan uji materil atas UU pemilu yang kini berlangsung di MK. Ia juga tidak secara tegas mendukung sistem proporsional terbuka atau menolak sistem proporsional tertutup.

"Terserah apakah mau diputuskan tertutup, mau diputuskan tetap terbuka, itu yang penting tidak mengganggu jadwal pemilu dilaksankan tanggal 14 Februari 2024," kata Handoko.

"Kan banyak alternatif ya, misalnya diputuskan sistem tertutup, misal ini, tetapi (pelaksanaan putusan) jangan di 2024, tetapi di 2029, atau 2034, jadi tidak mengganggu pada proses pemilu yang sekarang kita sudah mulai jalankan tahapan-tahapannya," tambahnya.

Handoko menegaskan, penundaan pemilu sama sekali tidak menguntungkan Projo. Penundaan pemilu bahkan dianggap menjerumuskan Jokowi atas pencapaiannya selama menjabat sebagai Presiden RI.

"Nggak, sama sekali nggak (menguntungkan), kami kan sudah jelas apabila ini jabatan diperpanjang, atau pemilu ditunda, atau Jokowi tiga priode misalnya, itu bagi kami adalah proposal yang menjerumuskan Pak Jokowi," katanya.

"Kami lebih sayang gitu, jangan sampai kerja Pak Jokowi yang sudah sedemikian hebat, bahkan sampai di ujung tahun kepemerintahan yang tersisa kurang dua tahun ini, approval ratingnya masih sangat tinggi. Itu kami nggak rela kemudian itu menjadi sia-sia hanya karena proposal penundaan pemilu atau tiga periode," tambahnya.

Untuk diketahui, sistem pemilu saat ini yang memberlakukan sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg langsung, bukan logo partai, sedang menjadi perkara gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada enam pemohon yang tertulis dalam gugatan UU Pemilu di MK tersebut. Mereka ialah:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Dalam gugatannya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan nama caleg.

Seperti diberitakan Fraksi Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP  menolak pemilu coblos gambar partai. Dari 9 fraksi hanya PDIP yang mendukung coblos gambar partai.