RN - Komunikolog Politik dan Hukum Tamil Selvan mengomentari pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang mengusulkan agar jabatan Gubernur dihapus karena tidak efektif dalam mempercepat pembangunan dan cenderung memboroskan anggaran dalam proses pemilihannya.
Kang Tamil panggilan akrabnya mengatakan bahwa usulan Cak Imin tersebut kontradiktif dengan dukungan 3 periode terhadap Kepala Desa yang juga diusulkannya beberapa waktu yang lalu.
"Cak Imin ini gagal dalam berfikir, sebab disatu sisi minta pembubaran gubernur, tapi disisi lain minta kepala desa 3 periode, itu kontradiktif. Sebab tupoksi Gubernur dan Kepala Desa itu harusnya hanya di ranah administrasi seperti kewenangan camat, bukan kebijakan," jelas Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini, Kamis (2/2).
BERITA TERKAIT :Kang Tamil menjelaskan bahwa mekanisme Gubernur seharusnya dikembalikan menjadi hak prerogratif presiden, sebab secara konstitusi Gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah yang sifatnya administratif, sementara dalam kepemimpinan wilayah, Gubernur tidak memiliki wewenang karena yang punya hak otonomi adalah Bupati dan Walikota.
"Kita banyak sekali dirugikan akibat tumpang tindihnya kebijakan Gubernur dengan Walikota/Bupati, dan ini memperlambat roda perekonomian. Contohnya dalam UU Cipta Kerja kita lihat bagaimana pemerintah pusat berusaha membagi 'kue kewenangan' antara Gubernur dan Walikota/Bupati, ini jelas pemborosan dan tidak efektif," tandasnya.
Direktur Riset Kajian Politik Nasional ini memaparkan beberapa poin ideal posisi Gubernur dalam ketatanegaraan Indonesia.
Pertama, akibat pemilihan langsung banyak Gubernur yang berasal dari partai politik yang berbeda dengan Presiden sehingga mengakibatkan perselisihan kepentingan dan membuat kebijakan nasional diwarnai dengan kepentingan politik masing-masing pihak, sehingga pemerintahan berjalan tidak efektif.
Kedua, Gubernur dan Bupati/Walikota yang berasal dari partai yang berbeda selalu menghadirkan kompetisi tidak sehat dalam membina wilayah. Hal ini sering menjadi pemicu konflik horizontal di masyarakat.
Ketiga, biaya anggaran yang dikeluarkan dalam pemilu gubernur serta anggaran yang dikeluarkan dalam pengamanan konfil akibat pemilihan gubernur sangat bisa dihemat jika Gubernur dikembalikan sebagai Hak Prerogeratif Presiden, serta mempermudah dalam menjalankan visi presiden di daerah tanpa ada konflik kepentingan.
Keempat, sejalan dengan dikembalikannya Gubernur menjadi hak prerogratif presiden, maka pemilihan langsung kepala desa juga harus dihapus karena membuang-buang anggaran dan membuat seolah adanya raja-raja kecil di daerah yang menandingi fungsi dari Bupati.