RN - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengapresiasi adanya sekelompok masyarakat yang sangat peduli terhadap proses penyelidikan kasus Formula E di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, ada LSM yang membuat laporan dugaan ketidakprofesionalan terhadap Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantono dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Oleh karenanya, adanya pelaporan tersebut Fernando meminta Dewas KPK agar tidak mengulur-ulur waktu dan segera menindaklanjuti laporan tersebut juga bisa diberikan sanksi tegas. Karena menghambat kasus Formula E naik ke tahap penyidikan.
BERITA TERKAIT :"Sebaiknya Dewas KPK menindaklanjuti laporan tersebut karena lambatnya proses penyelidikan kasus Formula E yang mereka tangani," tegas Fernando Emas, hari ini.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi Formula E yang sudah ditangani selama 1 tahun lebih itu belum ada kepastian hukum. Sehingga, kata dia, patut ditingkatkan atau dihentikan penyelidikannya sehingga Dewas KPK patut memberikan perhatian dan melakukan pengawasan terhadap proses penyelidikan kasus tersebut.
"Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan memiliki peran penting terhadap proses penyelidikan terhadap suatu kasus yang ditangani oleh KPK. Sehingga perlu Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporan dari kelompok masyarakat terhadap 2 petinggi KPK tersebut apakah memang ada upaya menghambat dari internal KPK atau memang prosesnya sangat sulit dan membutuhkan waktu yang cukup lama," bebernya.
"Kita tunggu apa hasil dan rekomendasi dari Dewas KPK terhadap laporan tersebut untuk bisa ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK," ujar Fernando lagi.
Fernando juga mengkritisi upaya mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto yang kerap menyerang pimpinan KPK Firli Bahuri cs. Kata Fernando, sebagai mantan pimpinan KPK seharusnya Bambang Widjojanto mendukung penegakan hukum terhadap siapapun itu termasuk mendukung lembaga yang pernah ia pimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi.
"Seharusnya BW membiarkan proses yang sedang berlangsung di KPK atas kasus Formula E, jangan mencoba membangun opini yang seolah-olah KPK melakukan penyelidikan dan kalau meningkatkan status karena ada muatan politik," sambungnya.
"Kalau nanti status ditingkatkan ke penyidikan dan Anies Baswedan sebagai tersangka, BW bisa mengajukan pra peradilan. Sebagai mantan petinggi KPK seharusnya BW lebih mengedepankan kepentingan penegakan hukum daripada kepentingan politik yang berharap Anies akan menjadi Capres pada Pilpres 2024," pungkasnya.