Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sikap Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Deputi Penyelidikan KPK Endar Priantoro Dalam Kasus Formula E Mengganggu Independensi KPK

CR | Senin, 31 Januari 2022
Sikap Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Deputi Penyelidikan KPK Endar Priantoro Dalam Kasus Formula E Mengganggu Independensi KPK
-Net
-

RN - Sikap Karyoto dan Endar yang disebut - sebut enggan menaikkan status pemeriksaan kasus Formula E dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan alasan belum cukup bukti, menunjukan bahwa keduanya memiliki loyalitas ganda dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E.

Begitu dikatakan Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus, loyalitas ganda dimaksud adalah di satu sisi selaku Penyidik KPK keduanya (baik Karyoto maupun Endar Priantono), seharusnya tunduk kepada Pimpinan KPK yang meminta penyelidikan dinaikan kepenyidikan, sedangkan pada sisi yang lain nampak Karyoto dan Endar Priantono lebih loyal kepada kepentingan pihak lain yang ingin menunda percepatan proses hukum Formula E demi melindungi Anies Baswedan dari jerat tipikor demi Capres 2024.

“Inilah yang membuat Karyoto dan Endar Priantono, disebut-sebut melanggar Kode Etik karena keengganannya menaikan tahap penyelidikan ke penyidikan guna mengumpulkan bukti dan dengan bukti-bukti hasil penyidikan itu kemeudian menetapkan siapa saja tersangkanya, apakah Anies Baswedan termasuk di dalamnya atau tidak,” ujar Selestinus, hari ini.

BERITA TERKAIT :
Jakpro Nyerah Soal Formula E, Iwan Takwin Lempar Handuk?
Bek Liverpool Jadi Bos Tim F1

Padahal, imbuh Selestinus, menurut klarifikasi Prof. Romli Atmasasmita, ahli pidana korupsi yang sudah dimintai pendapatnya sebagai ahli oleh KPK, bahwa dari hasil penyelidikan kasus Formula E, sudah jelas peristiwa pidana korupsinya dan dua alat bukti minimal sudah dikantongi Penyelidik KPK, karena itu untuk apa menunda-nunda menaikan tahap pemeriksaan ke tahap Penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan sudah didapat dan dipastikan bahwa dalam pengelolaan dana Formula E telah terjadi peristiwa pidana yaitu korupsi. Karena itu sangat beralasan hukum jika Pimpinan KPK meminta untuk menaikan tahap pemeriksaan ke tahap penyidikan karena di tahap penyidikan itulah penyidik berwenang mencari dan mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu guna menemukan siapa tersangka pelakunya,” jelas Selestinus.

Insubordinasi Karyoto dan Endar

Selestinus menegaskan, apapun alasannya, Karyoto dan Endar dapat dituduh menghambat jalannya penyidikan kasus Formula E, disamping itu keduanya patut dinilai melakukan insubordinasi/pembangkangan terhadap atasan, lantaran Karyoto dan Endar enggan menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. 

“Pimpinan KPK bisa saja menonaktifkan Karyoto dan Endar dari jabatannya masing-masing di KPK atau mengembalikan keduanya kepada kesatuannya semula yaitu Mabes Polri, manakala keduanya bermain di dua kaki atau terjadi loyalitas ganda, karena sangat tidak menguntungkan bagi KPK jika keduanya memiliki loyalitas ganda,” tegas Selestinus.

Lebih lanjut Selestinus menjelaskan, harus disadari bahwa urgensi Pimpinan KPK mendesak agara kasus Formula E dinaikan ke Penyidikan, karena disana ada kepentingan negara yang lebih besar berada di pundak KPK yaitu, melahirkan pimpinan nasional yang bersih dan bebas dari KKN sesuai tujuan UU KPK dan UU No. 28 Tahun 1998 Tentang Penyelenggara Negara yang betsih dan bebas dari KKN.

“Jika dalam tahap penyidikan tidak terdapat cukup bukti maka KPK bisa saja menghentikan penyidikan, atau melanjutkan penyidikan sampai benar-benar diyakini tidak terdapat cukup bukti korupsi dalam Formula E, setidak-tidaknya terhadap Anies Baswedan dalam tahap penyidikan,” ucap Selestinus.

Dengan demikian, Selestinus melanjutkan, sikap ngotot Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bersama Ketua KPK Firli Bahuri menjadikan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka korupsi Formula E sangat beralasan hukum.

“Toh masih ada asas praduga tak bersalah, sehingga pada tahap selanjutnya masih terdapat banyak pintu masuk bagi Anies Baswedan untuk membela diri hingga di Pengadilan bahwa dirinya tidak bersalah,” pungkas Selestinus.