RN - KPK mengklaim terus mencari eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. Hingga kini Harun belum ditemukan.
Netizen sudah bosan mendegar janji KPK. "Jangan retorika terus, buktinya mana," ucap netizen, Kamis (26/1).
"Kalau soal DPO jangan digembar-gemborkan (pencariannya)," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
BERITA TERKAIT :Karyoto mengatakan, KPK juga masih berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencegahan ke luar negeri maupun pencekalan. Dia memastikan, pihaknya bakal terus berupaya mengejar keberadaan Harun.
Sebelumnya, KPK membantah adanya kendala dalam usaha menciduk Harun Masiku. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, buronan cenderung berpindah-pindah, termasuk Harun Masiku. Hal itu dilakukan guna menjaga keselamatan diri dari tertangkap aparat penegak hukum.
"Saya kira tidak ada kendala. Yang jelas proses-proses pencarian DPO yang itu adalah manusia kan, itu kan sesuatu yang tidak kemudian statis diam, seperti mencari tempat. Kalau dia diam di tempat gampang dia kan disitu terus di rumah," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Ali menyebutkan, KPK selalu menggunakan teknologi guna memburu keberadaan Harun Masiku. Hal itu mencakup proses pencarian, proses mendapatkan informasinya, proses perolehan informasi.
Namun, Ali enggan memaparkan perkembangan pencarian Harun Masiku. Menurut dia, hal itu malah bakal berdampak buruk bagi proses pencarian Harun Masiku.
"Kalau secara teknis keberadaan daripada itu (Harun Masiku) tidak bisa kami sampaikan karena ini berkas pencarian strateginya kan ada. Kalau sudah kami sampaikan di forum atau kesempatan seperti ini ya sama saja kami kemudian menggagalkan tugas kami sendiri," ucap Ali.
Ali hanya melemparkan 'janji manis' bahwa KPK bakal secepatnya memberi informasi bila Harun Masiku sudah tertangkap. "Ya kalau sudah ada nanti pasti kami informasikan," sebut Ali.
Tercatat, Harun Masiku sudah buron sekitar tiga tahun. Harun ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan oleh KPK pada Januari 2020. Suap tersebut dilakukan Harun supaya bisa lolos ke DPR lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).