RN - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai upaya mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) yang menyudutkan KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E, bukan isu yang layak disikapi.
"Sudah rahasia umum, posisi BW adalah pengacara dari AB (Anies Baswedan). Jadi apapun akan dilakukan untuk mencegah AB diproses lebih lanjut," tegas Hari Purwanto, hari ini.
Padahal, menurut Hari, jika melihat integritas mantan pegawai dan pimpinan KPK mereka menghindari menangani perkara korupsi. Walaupun mereka menangani kasus korupsi tetap due process of law. Dimana dalam penerapan oleh negara dari semua aturan dan prinsip hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut sehingga semua hak hukum yang dimiliki oleh orang tersebut dihormati koridor hukum.
BERITA TERKAIT :"Serangan BW ke KPK ini mirip jurus kunyuk melempar buah nya Wiro Sableng. Apa saja dilontarkan untuk menyerang KPK. Dengan harapan bisa mendelegimitasikan KPK dan menarik simpati publik," jelasnya.
"Sayangnya, publik tidak lah bodoh dan KPK tidak terprovokasi," kata Hari lagi.
Dia juga menyemprot reaksi berang BW yang menyerang langkah lembaga antirasuah yang meminta audit investigatif ke BPK.
"KPK minta audit khusus ke BPK saja berang, ini pendekar anti korupsi macam apa? Tidak ada yang salah dengan meminta audit di level penyelidikan. Malah akan menjadi faktor determinasi apakah kasus akan dididik atau tidak. Kalau ada kerugian negara berarti lanjut, kalau tidak ada yang berarti tinggal dihentikan. Bukankah justru akan memudahkan kliennya," bebernya.
Kecuali, kata dia, kalau BW menukik keyakinan kalau BPK audit, pasti akan menemukan kerugian negara. "Jangan-jangan BW memang kura-kura dalam perahu, sehingga panik dengan upaya audit investigatif," tambahnya.
Dikatakannya, audit investigatif dari BPK juga sejatinya akan menjadi ice breaker di KPK dalam tindak lanjut kasus ini. Sebab, KPK sudah kadung dituding macam-macam. Termasuk akan memaksakan penyidikan. Jika didukung dengan hasil audit investigatif, putusan KPK akan lebih diterima oleh publik.
"Juga pesan kepada BW, jangan terlalu semangat bela klien. Nanti offside. Masih ingat kan dengan kasus Pelindo?," pungkas Hari.