Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pembatasan Usia PJLP, Kesempatan Bagi Anak Muda Berkontribusi Untuk Jakarta

BCR | Selasa, 10 Januari 2023
Pembatasan Usia PJLP, Kesempatan Bagi Anak Muda Berkontribusi Untuk Jakarta
-Net
-

RN - Pembatasan usia PJLP (penyedia jasa lainnya perorangan) maksimal 56 tahun mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.

Langkah tersebut dinilai sangat tepat, agar Pemprov DKI mendapatkan usia produktif dalam pengadaan PJLP tahun 2023.

Seperti diungkapkan advokat Jonri Simanjuntak yang mengaku bersyukur anaknya, Icha (20) diterima sebagai PJLP di UPK Badan Air Dinas Lingkungan hidup (LH) DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT :
Perputaran Duit Seks Anak Tembus Rp 127 Miliar, Dijual Ke 69 Negara
Bintang Bayern Munchen Ingin Main Bareng Haaland

"Saya saya bersyukur sekali, anak saya bisa kerja di UPK Badan Air. Ini merupakan kesempatan yang baik dimana anak muda Jakarta bisa bekerja di lingkungan Pemprov DKI," kata Jonri saat berbincang dengan wartawan Senin (9/1).

Menurutnya, kebijakan Pj Gubernur DKI yang membatasi usia maksimal PJLP hingga 56 tahun  membuka peluang besar bagi anak-anak muda Jakarta untuk memasuki dunia kerja.

"Anak-anak muda Jakarta dengan segala potensi yang dimiliki dapat berkontribusi dalam pembangunan di Jakarta," kata Jonri.

Apresiasi juga diungkapkan Ketua GPMI DKI Jakarta Dondi Rivaldi. Menurutnya kebijakan Pj Gubernur DKI membuka seluas-luasnya anak-anak muda di Jakarta untuk berkontribusi dalam pembangunan di DKI.

"Secara tidak langsung kebijakan pak Heru itu membuka kesempatan anak-anak muda di Jakarta untuk menggerakkan perekonomian di masyarakat. Misalnya dengan diterima menjadi PJLP di Dinas LH, mereka bisa membantu perekonomian di keluarganya. Tentunya ini sangat positif sekali," kata Dondi.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun. 

Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

#PJLP   #Usia   #Batas