RN - Kado awal tahun baru diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan resmi menetapkan dua tersangka kasus kandang kambing 'Sultan' yang bergulir sejak pertengahan 2022 lalu.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial WR dan AMN selaku Direktur CV. Karya Imanuel Utama ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba kambing pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan Kota Bekasi.
Total anggaran pengadaan ini sebesar Rp4.301.220.000 dan bersumber dari anggaran APBD tahun 2021.
BERITA TERKAIT :Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Kepala Seksi Intelijen Kota Bekasi Yadi mengatakan, penetapan WR dan WAMN dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan ekspose atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba/kambing sumber Anggaran APBD TA 2021.
WR dan AMN diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.118.987.000.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka WR dan AMN adalah Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU 20/2001 Tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP, Pasal 3 j.o. Pasal 18 UU 20/2001 Tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP.
"Tersangka WR dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Bulak Kapal. Sedangkan untuk tersangka AMN tidak dilakukan penahanan karena dalam keadaan sakit berdasarkan surat dokter dari RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi," pungkas Yadi, Rabu (4/1/2022).
Sebelumnya para mahasiswa di Kota Bekasi hingga akhir 2022 lalu terus mendesak penetapan tersangka kasus kandang kambing Sultan. Mereka meminta Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan Kota Bekasi juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat.