Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Duit Gambar Soekarno Hatta, Cut Nyak Dhien dan WR Soepratman Dicoret BI

NS/RN | Kamis, 27 Desember 2018
Duit Gambar Soekarno Hatta, Cut Nyak Dhien dan WR Soepratman Dicoret BI
-

RADAR NONSTOP - Waduh. Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan kepada beberapa mata uang. 

Beberapa pecahan uang kertas rupiah ditarik. Hal ini diatur dalam Peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.

Sebanyak empat uang kertas rupiah yang dicabut dari peredaran antara lain, Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998. Uang kertas ini bergambar muka Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien.

BERITA TERKAIT :
Artis Tajir, Bisnis Prilly Latuconsina Dari Klub Bola Hingga Toko Roti 
500 Warga Tumplek Di Blusukan Dan Ngopi Sore Bareng RIDO & Forkkabi

Kemudian uang kertas pecahan Rp 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998. Uang kertas ini bergambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.

Ketiga, uang kertas Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999. Uang kertas ini bergambar Pahlawan Nasional WR. Soepratman.

Selanjutnya, uang kertas Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.

"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018," bunyi keterangan tertulis BI, Kamis (27/12/2018). 

BI membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.

BI juga secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.