Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Sepanjang 2022

Narkoba Dan Penipu Marak Di Bogor, Depok, Bekasi Hingga Bandung

RN/NS | Senin, 26 Desember 2022
Narkoba Dan Penipu Marak Di Bogor, Depok, Bekasi Hingga Bandung
Ilustrasi
-

RN - Peredaran narkoba di Jawa Barat masih tinggi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mencatat ada 2.439 perkara sepanjang 2022.

Yang bikin miris, pelakunya ternyata usia produktif antara 17 sampai dengan 25 tahun. Dari 2.439 perkara paling banyak merupakan perkara penyalahgunaan sabu-sabu sebesar 57 persen.

Kemudian ganja sebesar 28 persen, psikotropika sebesar 8 persen, dan tembakau sintetis sebesar 7 persen. Setelah perkara narkotika, dia mengatakan pencurian menduduki peringkat kedua perkara yang paling banyak ditangani, yakni sebanyak 2.307 perkara.

BERITA TERKAIT :
Selebgram Chandrika Chika Hanya Direhap Di BNN Lido Bogor, Gak Ada Efek Jera Dong?
Tebakan Yu, Selebgram Chandrika Chika Lolos Gak Dari Kasus Ganja Dan Sabu-Sabu?

Dari perkara kasus itu tersebar dibeberapa kota besar seperti Bandung, Depok, Bekasi hingga Bogor. Selain narkoba, kasus penipuan juga marak di tanah Pasundan.

"Ada di Kota Bandung, kemudian di beberapa kota besar, yang nampaknya narkotika jadi salah satu perkara menonjol di Jawa Barat," kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar di Bandung, Jumat (24/12/2022).

Selain itu, menurutnya lagi, hal tersebut mengkhawatirkan karena mayoritas dari penyalahguna narkotika itu masuk ke dalam usia produktif. "Yang memprihatinkan kita itu pelakunya kebanyakan usia produktif, antara 17 sampai dengan 25 tahunan," kata dia.

Setelah narkoba, yang menonjol lainnya adalah kasus pencurian biasa maupun pencurian dengan kekerasan. Kemudian, perkara yang ketiga paling banyak ditangani yakni perkara penipuan atau penggelapan dengan jumlah sebanyak 2.144 perkara.

Lalu, perkara perlindungan anak sebanyak 906 perkara, dan perkara informasi dan transaksi elektronik sebanyak 6 perkara.