Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Konten Negatif & Merusak Moral

Masyarakat Peduli Anak Indonesia Geruduk Kominfo, Desak Blokir Akun Denise Chariesta

RN/CR | Selasa, 13 Desember 2022
Masyarakat Peduli Anak Indonesia Geruduk Kominfo, Desak Blokir Akun Denise Chariesta
-Ist
-

RN - Masyarakat Peduli Anak Indonesia geruduk kantor Kominfo. Mereka mendesak Kominfo segera memblokir Akun Denise Chariseta.

Sebab, Akun tersebut dinilai penuh konten negatif yang bisa merusak moralitas serta mentalitas anak - anak Indonesia.

“Kami dari Masyarakat Peduli Anak Indonesia sangat prihatin dengan maraknya konten - konten negatif yang sangat tidak pantas untuk ditonton anak - anak. Konten - konten itu bisa merusak masa depan mereka,” ujar Korlap Aksi Mayarakat Peduli Anak Indonesia, Kumala Sari di depan kantor Kominfo, hari ini.

BERITA TERKAIT :
2023, Gak Ada Serangan Bom Tapi Konten Radikalisme Tembus 2.670 
HUB.ID Berhasil Ciptakan Kolaborasi Pertumbuhan Bisnis Startup di Indonesia

“Kami minta Kominfo segera menertibkan akun - akun tersebut. Jangan sampai generasi bangsa ini terjerumus dalam kerusakan lebih parah disebabkan konten - konten negatif itu,” tambah Husnah, di lokasi yang sama usai diterima staff menteri Kominfo.


Sebelumnya, Jaringan Pemuda Penggerak (JAMPER) geruduk Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo). Massa menuntut Kominfo segera menertibkan dan blokir akun sosmed Denise Chariesta.

Koordinator Aksi, Muhamad Saloka menuturkan, JAMPER secara khusus telah melaporkan selegram/ youtuber bernama Sdri. Denise Chariesta yang dalam berbagai postingannya pada laman sosial media milik pribadinya yang viral saat ini, antara lain di dalam akun, IGs: @denisechariesta91, twitter: chariesta.denise, tiktok: denise.chariesta dan kanal youtube: DENISE CHARIESTA, mengandung dan/ atau memunuhi unsur Internet – Konten Negatif.

“Berupa, antara lain Menyebar Berita Bohong, Pencemaran Nama Baik Seseorang dan konten pornografi, pornoaksi dan konten asusila lainnya,” beber Muhamad Saloka.