Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kelola Kawasan Reklamasi, PT Jakpro MoU dengan Perusahaan Aguan

RN/CR | Rabu, 26 Desember 2018
Kelola Kawasan Reklamasi, PT Jakpro MoU dengan Perusahaan Aguan
Dirut PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto -Net
-

RADAR NONSTOP - Kabar PT Jakpro cuma sebagai tukang stempel di kawasan  terbukti bukan isapan jempol.

Faktanya, baru - baru ini perusahaan plat merah milik Pemprov DKI Jakarta itu sudah menandatangani MoU dengan salah satu perusahaan milik Aguan (PT Kapuk Naga Indah).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Utama PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto di Kawasan Pantai Maju, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (23/12/2018).

BERITA TERKAIT :
Dukung Jakarta Kota Global, JIP Optimalkan SJUT Dari Telekomunikasi Hingga Air
JIP Bakal Bangun 84,5 kilometer SJUT di 20 Ruas Jalan Jaktim dan Jaksel

Daryoto beralasan, ihwal MoU PT Jakpro dengan PT Kapuk Naga Indah dikarenakan perizinan yang dikantongi perusahan tersebut.

"Iya pastil karena hak dan izin-izinnya itu kan dia (PT Kapuk Naga Indah) yang punya," katanya.

Dwi menyampaikan, belum memikirkan bentuk kerja sama dengan pengembang pulau reklamasi itu. Namun di antara keduanya telah ada penekenan kesepahaman (MoU) soal pengembangan prasarana.

Dwi juga menyatakan kesepahaman baru dijalin dengan Kapuk Naga Indah. Dwi tidak menyebut untuk pengelolaan Kawasan Pantai Bersama atau Pulau G. Izin pembangunan pulau reklamasi yang satu ini dimiliki PT Muara Wisesa Samudra, juga sedang dibekukan.

Diketahui, PT Kapuk Naga Indah telah mengantongi hak guna bangunan (HGB) Pulau D, kini bernama Kawasan Pantai Maju. Sertifikat HGB Pulau D terbit pada 24 Agustus 2017, sehari setelah Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menetapkan nilai jual obyek pajak pulau tersebut sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi.

Penetapan dan penerbitan itu dilakukan di era Gubernur Djarot Saiful Hidayat. HGB terbit setelah PT Kapuk Naga Indah membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Pulau D sebesar Rp 483,5 miliar pada 24 Agustus itu juga.

Belakangan Gubernur Anies Baswedan mencabut belasan izin pembangunan pulau reklamasi oleh swasta di Teluk Jakarta. Anies menyisakan tiga saja yakni Pulau C,D, dan G dengan alasan sudah telanjur terbangun.

Anies menugaskan PT Jakpro sebagai satu diantara BUMD DKI untuk mengelola ketiganya. Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan Tanah Reklamasi Pantai Utara Jakarta.