Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dugaan Kasus Korupsi Formula E KPK Jangan Plintat Plintut, Penetapan Tersangka Ditunggu Publik

CR | Kamis, 02 Desember 2021
Dugaan Kasus Korupsi Formula E KPK Jangan Plintat Plintut, Penetapan Tersangka Ditunggu Publik
Anies Baswedan mengisi buku tamu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada 7 September 2022, sebelum menjalani pemeriksaan untuk kasus Formula E -Net
-

RN - Praktisi hukum Petrus Selestinus menyatakan, hingga saat ini publik masih percaya dan tetap menunggu perkembangan hasil penyelidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi Formula E.

Publik juga berharap agar KPK secara periodik mengekspose ke publik kemajuan hasil penyelidikan terutama terkait dengan dugaan keterlibatan eks Guburnur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam proyek balap mobil listrik tersebut.

“Klaim adanya keuntungan yang didapat dalam penyelenggaraan Formula E sama sekali tidak menutupi atau menghapus dugaan penyelahgunaan dan penyimpangan prosedure dalam kebijakan penggunaan anggaran dan lain - lain. Bahkan diplubishnya keuntungan yang diperoleh dalam penyelenggaraan Formula E merupakan upaya untuk menutupi dugaan korupsi yang tengah terjadi,” ujar Advokat Senior ini.

BERITA TERKAIT :
Jakpro Nyerah Soal Formula E, Iwan Takwin Lempar Handuk?
Bek Liverpool Jadi Bos Tim F1

Petrus menegaskan, KPK harus tunjukan, bahwa dalam penanganan kasus dugaan korupsi Formula E ini, KPK bekerja secara independen dan profesional, karena itu tidak mau terjebak dalam manuver politik pihak manapun dalam upaya mempolitisasi peran dan tanggung jawab pengungkapan kasus ini hingga memastikan siapa-siapa saja pelakunya dan pelimpahan ke penuntutan persidangan di Pengadilan Tipikor.

“Baik KPK maupun Ahli-Ahli Pidana Korupsi yang sudah diperiksa KPK telah mengungkapkan bahwa sebagai sebuah kejadian yang diduga sebagai korupsi maka kebijakan penyelenggaraan Formula  E telah memenuhi unsur pidana bahkan sudah merupakan sebuah peristiwa pidana yaitu pidana korupsi,” jelas Petrus.

“Dengan demikian tahap selanjutnya menaikan status pemeriksaannya menjadi Penyidikan guna mencari dan memastikan siapa saja pelakunya apakah Anies Baswedan termasuk di dalamnya,” imbuh Petrus.

Oleh karena itu, tegas Petrus, KPK tidak boleh main-main dan menjadi plintat plintut apalagi membiarkan kasus ini berlama-lama dalam tahap penyelidikan hingga bertahun-tahun.