Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Zaki Bernyali Geber UMK Kabupaten Tangerang Rp 4,5 Juta 

RN/NS | Rabu, 30 November 2022
Zaki Bernyali Geber UMK Kabupaten Tangerang Rp 4,5 Juta 
-

RN - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bernyali. Sebab, Kabupaten Tangerang, Banten akan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023. 

Kenaikan itu sebesar 7,48 persen. Dengan kenaikan tersebut maka UMK Kabupaten Tangerang pada 2023 menjadi Rp 4.547.255,94 (naik Rp 316.463).

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menyampaikan telah memperoleh usulan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 sebesar 7,48 persen. 

BERITA TERKAIT :
Biar Tahu Item Loksem Binaan UMKM, Kelurahan Penjaringan Tebar Data di Website Pemkot Jakut
Calon Wakil Bupati Tangerang Jadi Ledekan Mendagri, Irvansyah Gak Paham Inflasi Mau Jadi Kepala Daerah

Usulan kenaikan UMK tersebut berasal dari hasil rapat yang dilakukan Dewan Pengupahan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, nominal UMK Kabupaten Tangerang pada 2022 sebesar Rp 4.230.792,65. Dengan adanya usulan kenaikan 7,48 persen, artinya angka usulan UMK Kabupaten Tangerang pada 2023 menjadi Rp 4.547.255,94 (naik Rp 316.463).

Rudi menambahkan, dalam rapat sidang pleno penentuan usulan kenaikan UMK tersebut, Selasa (29/11/2022), banyak diwarnai masukan dan saran dari masing-masing pihak, baik dari serikat buruh maupun dari pengusaha. Kedua belah pihak disebut saling mendebat mengenai aturan hukum yang diterapkan untuk menentukan angka kenaikan UMK pada 2023.

"Kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan meskipun ada rasa tidak sepakat dari pihak pengusaha, kalau buruh acuannya pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan, sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," terangnya.

Rudi menuturkan, angka usulan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang 2023 itu akan disampaikan terlebih dahulu kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Untuk kemudian dilaporkan pula kepada Pemerintah Provinsi Banten.

"Ini belum final, untuk kenaikan kita masih menunggu karena ini masih diusulkan nantinya ke Pak Bupati lalu kepada Pak Gubernur. Jadi masih harus menunggu penetapan dari Pemerintah Provinsi, sebelum nantinya kebijakan itu diterapkan perusahaan untuk menggaji pekerjanya," jelasnya.

Rudi berharap dengan adanya usulan kenaikan UMK tersebut, para pekerja atau buruh dapat meningkatkan kinerjanya dalam bekerja serta dapat menciptakan kesejahteraan hidupnya. Sehingga kenaikan itu dapat benar-benar terasa manfaatnya.

#UMK   #Tangerang   #Zaki