Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Oposisi Jadi Perdana Menteri, Anwar Ibrahim PM Malaysia 

RN/NS | Kamis, 24 November 2022
Oposisi Jadi Perdana Menteri, Anwar Ibrahim PM Malaysia 
-

RN -  Raja Malaysia menunjuk pemimpin oposisi Anwar Ibrahim sebagai perdana menteri (PM).  Kamis (24/11/2022), Anwar akan dilantik.

Penunjukan Anwar mengakhiri perjalanan politik selama tiga dekade dari anak didik pemimpin veteran Mahathir Mohammad menjadi tahanan yang dihukum karena sodomi menjadi pemimpin oposisi dan, akhirnya, perdana menteri.

Pemilihan umum pada Sabtu, (19/11/2022) berakhir dengan parlemen gantung yang belum pernah terjadi sebelumnya dengan tidak satu pun dari dua aliansi utama, satu dipimpin oleh Anwar dan mantan perdana menteri lainnya Muhyiddin Yassin, segera dapat mengamankan kursi yang cukup di parlemen untuk membentuk pemerintahan.

BERITA TERKAIT :
Raja Dangdut Ajak Anggota FORSA Sukseskan Bulan Dana PMI 2024
Meirizka Widjaja Dibui Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kasih Ibu Sepanjang Masa 

Anwar yang berusia 75 tahun telah berkali-kali ditolak jabatan perdana menteri meskipun berada dalam jarak yang sangat dekat selama bertahun-tahun. 

Dia adalah wakil perdana menteri Malasia pada 1990-an dan perdana menteri resmi pada 2018.

Di sela-sela itu, dia menghabiskan hampir satu dekade di penjara karena sodomi dan korupsi dalam apa yang dia katakan sebagai tuduhan bermotivasi politik yang bertujuan untuk mengakhiri kariernya.

Ketidakpastian pemilu mengancam akan memperpanjang ketidakstabilan politik di negara Asia Tenggara, yang telah memiliki tiga perdana menteri selama bertahun-tahun, dan berisiko menunda keputusan kebijakan yang diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Koalisi Anwar, yang dikenal sebagai Pakatan Harapan, memenangkan kursi terbanyak dalam pemungutan suara dengan 82 kursi, sementara blok Perikatan Nasional Muhyiddin memenangkan 73 kursi. Mereka membutuhkan 112 kursi - mayoritas sederhana - untuk membentuk pemerintahan.