RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik hakim lainnya. KPK saat ini terus menyelidiki keterlibatan hakim agung di MA.
Diketahui, KPK telah menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati dan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya pemanggilan hakim agung lainnya.
BERITA TERKAIT :Ali mengatakan, keterangan hakim agung lainnya diperlukan sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan. Terutama untuk mengonfirmasi berbagai data yang ditemukan oleh penyidik KPK.
"Prinsipnya semua informasi dan data pasti KPK konfirmasi dan dalami kepada para saksi," kata dia.
Seperti diketahui, KPK membenarkan telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kasus tersebut sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.
"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Ahad (13/11/2022).
Namun, kata Ali, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup. "Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro juga telah mengonfirmasi soal penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh KPK. "Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Andi Samsan melalui keterangannya pada Jumat (11/11/2022).
KPK sudah menahan seluruh tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Adapun lembaga antirasuah ini menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka.
Enam diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, empat tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.