Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Migran Watch-PMI Geruduk Kemenaker: Usut dan Tangkap Pejabat Hidupkan Lagi SPSK ke Arab Saudi

Tori | Selasa, 15 November 2022
Migran Watch-PMI Geruduk Kemenaker: Usut dan Tangkap Pejabat Hidupkan Lagi SPSK ke Arab Saudi
Unjuk rasa Migran Watch bersama mahasiswa dan keluarga PMI di depan Kemenaker, Jakarta, Senin (14/11/2022)/dok
-

RN - Migrant Watch bersama mahasiswa dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) turun ke jalan menolak diterapkannya kembali Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sektor domestik ke Arab Saudi.

Aksi unjuk rasa itu digelar di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Jakarta, kemarin.

Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan mengaku heran dengan munculnya kembali Keputusan Kemenaker 219/2018 tentang SPSK menjelang gelaran G20. Menurutnya, ini beraroma membawa kepentingan suatu kelompok pelaku usaha jasa penempatan ke Arab Saudi untuk memonopoli dan menguasai pasarnya.

BERITA TERKAIT :
Raja Dangdut Ajak Anggota FORSA Sukseskan Bulan Dana PMI 2024
Karier Legenda Liverpool Suram

Untuk itu, Migran Watch dalam pernyataan sikap bersama masyarakat pencari kerja, mahasiswa dan pemuda serta keluarga PMI menuntut Kepmenaker 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui SPSK dicabut.

"Sebab, mengandung unsur kartel untuk dimonopoli oleh satu kelompok atau satu asosiasi tertentu untuk melakukan penguasaan pasar secara bersama atau sendiri serta menolak dan menghalangi pelaku usaha P3MI lain untuk melakukan kegiatan kegiatan usaha yang sama dan pada pasar bersangkutan (Kerajaan Arab Saudi) sebagaimana dilarang oleh Pasal 19 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," urainya.

Selain itu, lanjut dia, produk kebijakan Kepmenaker tersebut dikategorikan cacat hukum karena pelindungan pada PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja yang diatur oleh UU 18/2017 pada Pasal 31, 32,33, 34, 35 dan pasal 36 dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Merujuk pasal-pasal ini, memperjelas bahwa bukan asosiasi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelindungan PMI. Begitu pula penempatan PMI Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam pasal 60 UU 18/2018 diatur dengan Peraturan Menteri, bukan Keputusan Menteri.

"Usut dan tangkap pejabat pemerintah dan para pengusaha yang terindikasi dan diduga bersekongkol melahirkan Kepmenaker dan atau menghidupkan kembali Kemnenaker 291/2018 dalam upaya mengkartelisasi dan memonopoli usaha PMI ke Kerajaan Arab Saudi," tegasnya.

Ia meminta Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan kebijakan pencabutan moratorium yang menghentikan dan melarang PMI pada pengguna perseorangan di 19 negara di kawasan Timur Tengah, mengacu Kepmenaker 260/2015 demi kemanusiaan dan kesempatan rakyat kecil mendapat pekerjaan sebagaimana dijamin oleh konstitusi, UUD 1945 Pasal 27 ayat (2).

Menurut Aznil pula, perlu dibentuk SPSK baru yang terbuka buat semua pelaku usaha (P3MI) secara adil, terdata dan profesional serta tidak menghambat atau mempersulit kesempatan masyarakat untuk berangkat bekerja ke luar negeri.

"Kami berharap, Bapak Presiden Jokowi untuk menyelesaikan karut-marutnya dunia Pekerja Migran Indonesia untuk segera turun tangan dan mengfokuskan waktunya, demi kesempatan rakyat mendapatkan pekerjaan, demi bonus demografi
yang didapat Indonesia, dan demi membasmi permainan kotor menghisap darah PMI," tandasnya.

#pmi   #saudi   #SPSK