RN - HM layak dicap biadab. Pria 44 tahun ini tega membunuh istrinya.
Usai membunuh, HM merebus organ tubuh sang istri. Warga Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, membunuh istrinya berinisial NS (43), dengan cara dimutilasi, berdalih sakit hati sering karena dimaki oleh istrinya.
Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin menerangkan, penyebab ataupun motif HM (tersangka) membunuh istrinya, karena merasa sakit hati terhadap NS (korban). Pengakuan tersangka, korban berkata kasar atau sering memaki tersangka.
BERITA TERKAIT :Dia menjelaskan, cara tersangka melakukan pembunuhan, yaitu dengan mengunci korban di dalam kamar, setelah itu tersangka mengambil pisau dan kembali masuk kedalam kamar.
"Kemudian tersangka mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak 1 kali ke bagian leher sebelah kanan korban,” ujarnya, Senin (14/11/2022).
Selanjutnya, tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai di dapur tersangka kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak 2 kali. Selanjutnya, korban dimutilasi oleh tersangka.
Bahkan, tersangka kata dia juga memasukkan bagian tubuh korban ke dalam panci serta menambahkan garam untuk direbus.
Tersangka dijerat pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.