Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Plt Sekdes Lambangsari Banyak Lupa, Pengacara Minta Konfrontir di Sidang Berikut

Tori/Yud | Kamis, 03 November 2022
Plt Sekdes Lambangsari Banyak Lupa, Pengacara Minta Konfrontir di Sidang Berikut
Sekdes Lembangsari, Sopyan Hadi memberi keterangan di persidangan PN Bandung, Rabu (2/11/2022)/Radarnonstop
-

RN - Sidang lanjutan kasus dugaan pungli Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL) Desa Lambangsari menghadirkan Plt. Kades merangkap Sekdes, Sopyan Hadi yang juga bendahara Panitia PTSL.

Kasus ini menjerat Kepala Desa (Kades) Lambangsari nonaktif Pipit Haryanti (PH) sebagai tersangka satu-satunya.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Sulaiman didampingi dua hakim anggota, Akbar Isnanto dan Bhudhi Kuswanro.

BERITA TERKAIT :
Urus Sartifikat, Pengembang Ngaku Sudah Kena Pungli Jadinya Lama 
Jakarta Banyak Pungli, Polda Metro Minta Masyarakat Lapor ke 110

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, kemarin, itu Sopyan Hadi seringkali mengaku lupa dan tidak tahu saat majelis hakim maupun kuasa hukum Pipit menggali keterangannya.

Namun ketika ditanya pihak JPU, Sopyan Hadi justru nampak bersemangat menjawab.

Hakim bahkan beberapa kali mempertegas keterangan Sopyan Hadi atau akrab disapa Ndad lantaran tidak fokus dan berbelit "Saudara saksi jawab saja langsung apa yang jadi fokus pertanyaan," cetus hakim anggota.

Sementara itu, Andi Syafrani selaku salah satu kuasa hukum Pipit menilai keterangan saksi kunci dari JPU tersebut banyak yang janggal. Terlebih, sebagai aparatur desa yang menjabat Sekdes dan ditunjuk sebagai bendahara PTSL, Sopyan sering berdalil tidak paham alur pengelolaan keuangan dan persoalan PTSL.

"Beliau sering menjawab lupa terkait urusan operasional PTSL. Bahkan berkenaan angka Rp400 ribu. Keterangan sekdes berbeda dengan dua saksi lainnya," ujarnya.

Dua saksi lainnya, yaitu mantan dusun, Amin Iskandar dan kepala dusun, Syaiful Anwar menyatakan biaya PTSL Rp400 ribu merupakan hasil kesepakatan, sedangkan sekdes mengaku perintah dari kades.

Atas perbedaan tersebut, tim kuasa hukum Pipit akan mengkroscek keterangan Sopyan Hadi lebih jauh. "Kami akan meminta majelis hakim untuk konfrontir saksi Sopyan hadi dengan saksi lainnya," ucapnya.

Selain itu, Andi meminta kepada majelis halim untuk menghadirkan kliennya secara langsung di persidangan.

"Dalam sidang lanjutan pembuktian, kami juga sangat berharap klien kami saudari PH untuk dihadirkan langsung di dalam ruang sidang. Apalagi dalam sidang saksi yang dihadirkan JPU, klien kami banyak memberikan bantahan keberatan dari para keterangan saksi yang dianggap tidak sesuai fakta yang terjadi menurutnya," tambah Andi.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (9/11/2022) mendatang.