Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ketika Hukum Ditegakkan untuk Ungkap Skandal Formula E, KPK Justru Dikriminalisasi

CR | Senin, 25 Oktober 2021
Ketika Hukum Ditegakkan untuk Ungkap Skandal Formula E, KPK Justru Dikriminalisasi
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto -Net
-

RN - Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menyoroti lembaga penelitian kebijakan dan opini publik Populi Center yang mengeluarkan hasil survei bahwa warga tak percaya Anies terlibat formula E.

Kata Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto, menjadi aneh, jika persoalan hukum kemudian digeser oleh lembaga survei menjadi sebuah opini. 

"Saya jadi bertanya ini lembaga survei dipesan untuk menggeser persoalan hukum ke opini. Saya kira tidak pas jika persoalan hukum kemudian berdasarkan fakta-fakta kemudian dibawah ke ranah opini. Persoalan hukum dan korupsi kok jadi lembaga survei membangun opini," tegas Hari, hari ini.

BERITA TERKAIT :
Jakpro Nyerah Soal Formula E, Iwan Takwin Lempar Handuk?
Bek Liverpool Jadi Bos Tim F1

Dikatakannya, banyak hal-hal konyol yang dilakukan oleh para pendukung Anies Rasyid Baswedan (ARB) pasca diperiksa dan lengser dari Gubernur DKI Jakarta yaitu persoalan hukum mau digeser ke arah politik. 

"Banyak ragam yang dilakukan, pertama apakah ARB terima aliran uang? Pertanyaan konyol orang yang sudah diliputi kesalahan. Korupsi tidak melulu soal adakah uang yang dikorupsi atau mengalir pada ARB. Kedua, persoalan hukum kok pakai lembaga survei untuk digeser menjadi opini. Entah kekonyolan apa lagi yang akan dilakukan oleh para pendukung dan loyalisnya," ungkap Hari.

"Yang pasti menurut ahli hukum Prof Romli Atmasasmita bahwa dugaan korupsi Formula E terdapat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan kembali kepada KPK RI untuk meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," jelasnya.

Tentunya, lanjut Hari, lembaga antirasuah bisa menanyakan perihal tersebut. Bahkan bisa meminta laporan audit investigasi terkait Formula E. Apalagi PT Jakpro pada tahun lalu tepatnya 29/11/2021 menyerahkan 1000 lembar dokumen pelaksanaan Formula E. Semua berpulang kepada  KPK RI untuk meningkatkan status dugaan korupsi Formula E dari penyelidikan menjadikan penyidikan. 

"Yang perlu diwaspadai adalah ketika persoalan hukum ditegakkan, KPK RI akan dikriminalisasi. Apalagi koran tempo telah menyudutkan Ketua KPK RI dengan judul *"Firli Jegal Anies"*. Tentunya sudah terlihat cara-cara kriminalisasi para pendukung ARB," katanya.

Selain itu, Hari menegaskan pihaknya akan memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika dalam waktu dekat melakukan gelar perkara pada kasus dugaan korupsi Formula E.

"Kalau memang dalam waktu dekat akan ada gelar perkara perlu diberi apresiasi KPK RI. Namun, saya sendiri belum ada informasi," ucapnya.

Menurutnya, pasca Anies diperiksa dan Anies lengser dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, tentunya KPK RI harus segera meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. 

"Dugaan korupsi Formula E adalah persoalan hukum dan penanggungjawab dari proyek formula E adalah era Anies Baswedan," pungkasnya.