RN - Polsek Cisauk dan Polres Tangerang Selatan menggerebek sebuah rumah kontrakan diduga menjadi sarang gangster di kampung Cisauk Girang RT 01 RW 05, Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (22/10/2022).
Saat digerebek terdapat dua orang remaja dan seorang dewasa di dalamnya yang langsung dibawa ke Polsek Cisauk guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sharly Sollu menuturkan, dari laporan Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri, penangkapan berawal dari informasi Edih, warga setempat.
BERITA TERKAIT :"Berawal dari informasi warga kalau di rumah kontrakan itu, sering didatangi anak-anak pelajar yang diduga menjadi posko kelompok remaja yang biasa melakukan tawuran," jelas Kapolres.
Berdasarkan laporan itu, selanjutnya tim Patroli Skala Besar yang dipimpin Kapolres bersama Kapolsek Cisauk dan Kanit Reskrim Iptu Margana langsung menuju lokasi.
Selain tiga remaja itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 10 buah senjata tajam yang diduga untuk tawuran. Sementara pemilik kontrakan berinisial E tidak berada di tempat.
Ketigaa orang yang ditangkap berinisial R (15) pelajar SMP,M alias K (20), dan I (16).
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya selembar spanduk bertuliskan DHAYAK, 10 buah sajam terdiri dari empat buah celurit, tiga golok, dua pedang dan satu gancun trisula.