RN - Rencana pembangunan ruko empat lantai di Kampung Kramat Bahagia/Jl. Dr Semeru II RT 08 RW 09, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menuai protes warga setempat.
Pasalnya posisi ruko di atas lahan seluas 279 meter persegi yang hendak dibangun itu tak sesuai aturan dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Aktivis Eksponen 98 ProDEM, Agung Wiboowo Adi menduga terbitnya IMB ruko tersebut dengan Nomor : 218/C.37b/31.73.02.1001.05.001.K.1/21.785.51/2021 sarat praktek gratifikasi, kolusi dan korupsi.
BERITA TERKAIT :"Saya menduga keluarnya IMB ini terindikasi praktek gratifikasi, kolusi dan korupsi, karena secara kasat mata terlihat jelas posisi ruko empat lantai yang akan dibangun melanggar garis sepadan jalan, bangunan, sungai, tidak adanya lahan parkir dan ruang terbuka hijau, tidak ada lampiran form persetujuan atau tanda tangan warga yang berada dekat dengan lokasi pembangunan, serta tidak ditempelkannya gambar atau site plan," kata Agung ynag juga aktivis Forum Kota itu, Senin (24/10/2022).
Warga Kampung Kramat Grogol, menurutnya, memiliki itikad baik dengan melaporkan persoalan ini ke pihak Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Barat sebelum bangunan berdiri.
"Untungnya warga di sini punya itikad baik, mereka melapor ke Citata sebelum bangunan berdiri, dari hasil pantauan saya di lapangan cuma baru pasang pondasi," ujarnya.
Agung mengimbau agar pihak Citata Kota Administrasi Jakarta Barat turun ke lapangan untuk melihat secara objektif, dicek ada tidaknya pelanggaran Perda atau Pergub.
"Lihat pelanggaran jarak bebas samping kiri, kanan dan belakang. Soalnya di samping kanannya itu jalan layang tol Jelambar 2 yang jaraknya cuma 5 meteran, samping kiri dan depan rumah tetangga, dibelakang pergulakan pintu air Waduk Grogol," bebernya.
Agung memastikan bersama eksponen 98 lainnya akan terus memantau persoalan ini. "Kami mendukung gerakan moral warga Kampung Kramat Grogol untuk menegakkan peraturan terkait keluarnya IMB yan kami duga cacat hukum ini dan kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," tutup Agung.
Terpisah, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI), Gawi Yaur merasa geram atas lambannya penanganan kasus dugaan pelanggaran terbitnya IMB yang sudah berjalan sekitar 10 bulan ini.
"Kami juga marah mendengar ancaman dari pihak pemilik lahan yang berencana akan melaporkan warga ke pihak kepolisian," katanya.
"Ini era reformasi Bung, bukan seperti dulu, jangan takuti warga dengan ancaman. Masyarakat sekarang sudah cerdas, punya moral dan tidak bisa dinilai dengan materi semata," imbuhnya.
Gawi menambahkan bahwa pihaknya mendukung gerakan warga Kampung Kramat Grogoal untuk melawan kesewenang-wenangan dan arogansi pemilik lahan, serta memberantas praktek korupsi, gratifikasi dan kolusi.
Menanggapi dukungan dari kalangan aktivis eksponen 98 dan mahasiswa, Zainal Abidin yang akrab dipanggil Cucun, warga yang rumahnya berada dekat lokasi pembangunan ruko empat lantai tersebut, sangat mengapresiasi dan berharap persoalan dugaan pelanggaran terbitnya IMB cepat tuntas.
"Saya atas nama pribadi dan warga Kampung Kramat mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukung perjuangan kami sehingga permasalahan ini bisa cepat selesai," ungkapnya.
Cucun menerangkan, sebetulnya warga tidak akan menghalang-halangi pembangunan oleh pihak pemilik lahan. Warga hanya meminta pemilik lahan untuk membuat IMB baru yang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
"Permintaan warga itu bukan berupa imbalan materi, warga hanya minta supaya IMB yang lama digugurkan dan buat IMB baru dengan melibatkan pengurus wilayah RT, RW dan warga yang sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku," terangnya.
Ia juga meminta agar pemilik lahan tidak lagi bermanuver mengunjungi satu persatu rumah warga yang letaknya dekat dengan lokasi pembangunan.
"Apalagi sampai mengancam dan memberikan bantuan dengan imbalan dapat tanda tangan," pungkasnya.
Menurut aduan warga yang dilayangkan ke pihak Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Barat, pada 24 Desember 2021, bangunan diduga melanggar itu justru mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal, bangunan itu diduga melanggar garis sepadan jalan (GSJ), garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan sungai (GSS), tidak adanya lahan parkir dan ruang terbuka hijau, tidak adanya gambar atau site plan, serta tidak melampirkan form persetujuan dan atau tanda tangan dari warga yang berada dekat dengan lokasi pembangunan.