Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sudah Ngadu Sejak 2019, Dugaan Pungli di Bambu Apus Mau Diusut Heru

Tori | Rabu, 19 Oktober 2022
Sudah Ngadu Sejak 2019, Dugaan Pungli di Bambu Apus Mau Diusut Heru
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono/Lizsa Egeham
-

RN - Sistem pengaduan masyarakat di pendopo Balai Kota yang terhenti semasa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan, kembali diaktifkan.

Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono pada hari kedua menjabat, mengarahkan jajarannya untuk menerima aduan warga.

Aduan yang masuk mulai dari masalah pengurusan tanah hingga pungutan liar (pungli). Seorang warga Bambu Apus, Martina Gunawan mengadu sering dimintai uang oleh pejabat DKI di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI ketika mengurus pembebasan tanah.

BERITA TERKAIT :
DKI Jadi DKJ Tapi Tetap Center Ekonomi, Pj Heru Omon-Omon Apa Cuma Kasih Angin Surga?
Cuma Jadi Sarang Hantu, Kenapa Rumah Dinas Gubernur Jakarta Direstorasi Sampai Rp22,2 Miliar?

"Nanti itu ada mekanismenya biar Inspektorat yang menangani," kata Heru di Pendopo Balai Kota Jakarta, Rabu (19/10/2022), seperti dilansir dari Antara.

Inspektorat DKI akan memeriksa para pihak terkait yang diduga terlibat dalam pengurusan pembebasan tanah di dekat Universitas Respati Indonesia, Jakarta Timur. "Nanti ditanyakan dulu, ada proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan lainnya," kata Heru.

Dugaan pungutan liar itu muncul setelah kuasa hukum pemilik tanah mengadukan permasalahan tersebut melalui posko pengaduan masyarakat yang dibuka kembali di Pendopo Balai Kota Jakarta.

Pemilik tanah itu adalah Haji Syarifuddin Husein yang mengadukan permasalahan itu melalui kuasa hukumnya, Martina Gunawan.

Martina mendatangi posko pengaduan di Pendopo Balai Kota Jakarta pada Selasa (19/10/2022) pagi sekitar pukul 08.30 WIB yang merupakan hari pertama layanan itu dibuka kembali setelah terhenti sejak 2017.

Martina mengaku pihaknya dimintai uang bervariasi, mulai Rp150 juta hingga 2,5 persen dari harga total harga tanah oleh oknum di salah satu UPT di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI.

Permintaan uang itu, kata dia, untuk mempercepat penyelesaian pembebasan lahan milik kliennya yang masuk zona hijau.

Ia mengaku sudah melaporkan permasalahan itu secara langsung maupun berbasis elektronik tapi tidak ada perkembangan sejak diadukan pada 2019.

"Saya sudah mengadu lebih dari 10 kali baik ke gubernur yang lama, ke camat, wali kota, RT, RW, dan tidak ada sambutan untuk kami permasalahannya," katanya.

​​​​​Ia mengaku diperlakukan tidak profesional, berbelit hingga dimintai uang sehingga merasa kebingungan.

Martina menyambut baik dibukanya kembali posko pengaduan di Balai Kota Jakarta itu setelah dihentikan pada 2017-2022 karena dinilai ada pendekatan yang lebih intensif dan bisa membawa dokumen pendukung.

"Ini sangat positif. Posko yang dibuka Pemprov DKI sekarang, saya sarankan untuk masyarakat yang ada persoalan apapun, karena DKI Jakarta milik warga, milik semua," katanya.