RADAR NONSTOP - Akhirnya dangdut Via Vallen kena giliran. Penyanyi koplo ini keseret kosmetik ilegal.
Via dipanggil Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis, 20 Desember 2018. Via Vallen diperiksa sebagai saksi terkait kasus endorse produk kosmetik ilegal bermerek DSC (Derma Skin Care) Beauty.
Penyanyi asal Sidoarjo ini datang sekitar pukul 11.35 WIB dengan mobil warna putih dan mengenakan hijab warna hitam menuju ke ruang penyidik.
BERITA TERKAIT :Tidak banyak keterangan yang keluar dari penyanyi single Asian Games 2018 tersebut. Dia hanya menjelaskan kondisinya saat menjalani pemeriksaan dan keberangkatannya dari Ibu Kota.
"Alhamdulillah, saya berangkat dari Jakarta pukul 10," kata Via singkat sebelum masuk ke ruang penyidik.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan, Via Vallen adalah artis kedua yang memenuhi panggilan Polda Jatim, setelah Nella Kharisma pada Selasa, 18 Desember 2018.
"Salah satunya yang sudah datang itu Nella Kharisma. Hari ini Via Vallen, kita siapkan waktu," ujarnya.
Selain dua artis dangdut ini, penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap beberapa artis yang menjadi endorse produk kosmetik ilegal dan akan datang di awal Januari.
Ada enam artis yakni Via Vallen, Nella Kharisma dan empat artis berinisial NR, MP, DJB dan DK yang menjadi endorse produk kosmetik ilegal dengan merek DSC Beauty dari Kediri yang tidak terdaftar di BPOM.
Polisi mengamankan satu tersangka berinisial KIL. Selama dua tahun, tersangka memproduksi kosmetik menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal, antara lain Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.
Tersangka KIL juga menjual produknya mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 500.000 per paketnya. Dalam sebulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan, dan Makassar.