Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

OSO Tak Masuk DCT Calon DPD, Kader Hanura Geruduk KPU

RN/CR | Kamis, 20 Desember 2018
OSO Tak Masuk DCT Calon DPD, Kader Hanura Geruduk KPU
Kader Hanura paksa KPU masukkan OSO jadi calon DPD -Net
-

RADAR NONSTOP - Ratusan massa yang memakai atribut Partai Hanura menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).

Massa menuntut KPU segera memasukkan nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI. Hal itu juga sesuai dengan putusan PTUN, tanpa perlu mundur sebagai ketua umum. 

"Kami meminta KPU tidak bertindak zalim. KPU kan wasit pemilu, jadi jangan campuri rumah tangga partai," kata Ketua DPD Partai Hanura DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji di Kantor KPU. 

BERITA TERKAIT :
Kasus Kriminalisasi Guru Makin Marak, Bang Dailami Serukan Darurat Perlindungan Guru
Komeng Gagap Disuruh Urus Hutan & Pertanian, Ini Kata Ketua DPD RI

Ongen mengatakan, aksi digelar agar KPU menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) dan PTUN. 

Ongen menegaskan, putusan PTUN memerintahkan KPU mencabut DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya. 

"Masukan nama Ketua Umum Hanura ke dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019, tanpa harus mundur sebagai ketua umum," ujar Ongen. 

Hal senada diungkapkan Ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat, Aceng Fikri. Ia mendesak KPU menghormati putusan PTUN. 

"Kepada Ketua KPU (Arief Budiman), saya mau sampaikan putusan PTUN, adalah putusan yang final. Saudara tidak punya hak menafsirkan itu," ujar Aceng. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota partai politik tak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Namun, Aceng menilai putusan MK itu normatif dan tak mengikat bagi KPU.

"Dia (MK) tidak memerintahkan kepada KPU melaksanakan itu," tegas Aceng. 

Dia menjelaskan, putusan MK soal pencalonan anggota DPD baru untuk Pemilu 2024. Bukan untuk Pemilu 2019. 

Dia pun meminta Komisioner KPU tak menafikan dan manafsirkan sendiri putusan PTUN. "Tidak ada alasan, tidak ada dalil untuk tidak mengakomodir ketua umum kita. Kami mau sampaikan saudara tidak punya hak sedikit pun untuk menzalimi ketua umum kami," ujar dia. 

Namun sayangnya tidak ada satupun komisioner KPU yang menerima perwakilan Partai Hanura. 

Seperti diketahui, KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12) besok. Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis. 

Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota DPD Pemilu 2019. 

Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam DCT anggota DPD. 

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

#Hanura   #OSO   #DPD