Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sebut Pemilu 2024 Curang, Rumah Kreasi Sulsel Resmi Laporkan SBY dan AHY ke Polisi

RN/CR | Senin, 26 September 2022
Sebut Pemilu 2024 Curang, Rumah Kreasi Sulsel Resmi Laporkan SBY dan AHY ke Polisi
Ketua Rumah Kreasi Sulawesi Selatan Leleanus Loka -Net
-

RN - Dinilai dapat menimbulkan kegaduhan, pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di dalam Rapimnas Demokrat dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.

SBY dilaporkan oleh Rumah Kreasi atas pidato yang menyebut akan ada kecurangan saat Pemilu 2024 kelak dalam video yang beredar di masyarakat.

Ketua Rumah Kreasi Sulawesi Selatan Leleanus Loka mengatakan, pidato SBY itu patut diduga memuat unsur tindak pidana dan melanggar UU ITE.

BERITA TERKAIT :
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Nggak Mau Kalah Dari Gen Z, Emak-emak Kader dan PKK Penjaringan Ikut Pelatihan Komputer

Karena yang diucapkan oleh SBY dinilai memiliki maksud yang buruk terhadap demokrasi menuju 2024 dan mengganggu ketertiban di masyarakat dan NKRI.

“Kami mempelajari pernyataan Pak SBY dalam video yang beredar, kami laporkan sebab kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang melanggar UU ITE pada pernyataan SBY tersebut ” Ungkap pria yang akrab disapa Lens tersebut.

Lens menuturkan, apa yang disampaikan SBY di dalam isi pidato diduga melanggar Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan suatu berita yang dapat membuat keonaran di kalangan rakyat dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang substansinya dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Tidak hanya SBY, AHY pun ikut dilaporkan. Keduanya juga bisa disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tak pasti dan Pasal 45 ayat (3) tentang menyebarkan informasi dengan menghina atau pencemaran nama baik.

“Ancaman penjara setinggi-tingginya 4 tahun dan Pasal 15 bisa terancam 2 tahun penjara,” ujarnya.

Lens mengatakan bahwa laporan yang dibuatnya merupakan bentuk keresahannya sebagai masyarakat Indonesia yang masih peduli pada masa depan Indonesia.

“Kami berharap laporan yang kami sampaikan adalah bentuk keresahan sebagai warga negara dan kepedulian kami bagi kepentingan berbangsa dan bernegara dan dapat menjadi manfaat bagi masa depan Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.

Sebelumnya dalam video yang beredar, SBY mengatakan bakal turun gunung menghadapi Pemilu 2024. Presiden RI ke-6 ini mengaku mendapat informasi penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut bisa tidak jujur dan adil.

Demikian disampaikan SBY kepada kader Partai Demokrat saat menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Tahun 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

“Para kader, mengapa saya harus turun gunung menghadapi Pemilihan Umum 2024 mendatang? Saya mendengar, mengetahui, bahwa ada tanda-tanda Pemilu 2024 bisa tidak jujur dan tidak adil,” ujar SBY di hadapan para kader Partai Demokrat.

SBY juga menyebut ada info yang menyatakan bahwa dalam Pemilihan Presiden 2024 nanti akan diatur hanya dua pasang calon capres dan cawapres.

“Konon akan diatur dalam Pemilihan Presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka, dua pasangan Capres dan Cawapres saja yang dikehendaki oleh mereka,” ucapnya.

#SBY   #AHY   #Pemilu