RN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi hari ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.
"Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/9/2022).
Dua saksi ialah karyawan swasta Tamara Anggany dan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Wiyanti Hakim. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan," tambah Ali.
BERITA TERKAIT :Selain agenda pemeriksaan saksi, Senin, KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka.
"Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK RI, Jaksel," katanya.
Panggilan terhadap Lukas Enembe ini yang kedua setelah sang gubernur mangkir pada Senin (12/9/2022).
Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas Enembe menyatakan kliennya tidak memungkinkan untuk menghadiri panggilan KPK pada hari ini dengan alasan kesehatan.
"Karena melihat kondisi perkembangan beliau, tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke direktur penyidikan (KPK), bahwa Bapak tidak memungkinkan untuk hadir hari Senin," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9).
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.