HAKIM Agung yang 'mengotori' keagungan lembaganya harus dijatuhkan hukuman seberat-beratnya oleh hakim yang sudah teruji kredibilitas dan integritasnya.
Jangan hakim (berpotensi) 'kotor'. Jadi, hakimnya tidak boleh sembarangan.
Pemberian hukuman sangat berat tersebut menjadi yurisprudensi atau paling tidak rujukan bagi hakim ke depan menghukum penegak hukum yang mencoba melanggar hukum ketika melakukan tahapan proses hukum.
BERITA TERKAIT :Tertangkapnya hakim agung (inisial SD) kemarin oleh KPK, melengkapi sederet (dugaan) perilaku korupsi di tiga instansi yang sejatinya bersih dari korupsi. Sebab, tiga instansi tersebut sebagai lembaga penjaga etika, moral dan penegakan hukum di seluruh Indonesia. Menyedihkan. Ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, perilaku korupsi akan dipandang sebagai hal biasa, tidak lagi sebagai extraordinary crime. Korupsi dalam berbagai modus akan terus terjadi di Indonesia. Ini berbahaya.
Untung dengan SDM dan anggaran yang sangat terbatas, KPK terus gencar melakukan pemberantasan korupsi di tanah air, salah satu dalam bidang penindakan.
Dalam bidang penindakan ini, belum lama KPK menangkap tenaga pendidik, bergelar profesor (inisial Krmi). Ia seorang dosen dan pimpinan tertinggi (rektor) di sebuah universitas di ujung timur Sumatera.
Seolah tidak kalah dengan "rekannya" di instasi pendidikan tersebut, kemarin hakim di instansi benteng terakhir penegakan hukum, hakim agung (inisial SD) pada MA ditetapkan tersangka. Pernah juga terjadi korupsi di Kementerian Agama terkait dengan pengadaan kitab suci. Salah satu tersangka berinisial FAR.
Karena itu, perilaku korupsi di tanah air sudah sangat kronis sehingga perlu diwacanakan di ruang publik kemungkinan hukuman penjara selama yang bersangkutan (koruptor) hidup di dunia.
Di tiga instansi tersebut, yaitu Kementerian Agama, Universitas bawah Kementerian Pendidikan, dan di MA sebagai benteng terakhir penegakan hukum di tanah air, ada pejabatnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Padahal seharusnya, orang yang bekerja di tiga instansi terdebut, terutama semua pejabatnya adalah orang yang sudah selesai dengan dirinya. Sejatinya pengabdian dan amanah mereka lakukan di tiga instansi terhormat tersebut sebagai teladan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pegawai/pejabat di tiga lembaga inilah seharusnya suri teladan atau model yang tidak bersentuhan dengan perilaku tindakan korupsi. Namun kenyataannya masih ditemukan masih ada pejabatnya melakukan korupsi.
Emrus Sihombing
Komunikolog Indonesia