RN - Entah ada kaitannya atau tidak tapi, fenomena tanah retak dikaitkan dengan peristiwa Ade Yasin. Bupati nonaktif Bogor itu saat ini sedang berjuang membela nasibnya agar lolos dari jeratan KPK.
Kang Idin warga Cigudeg, Kabupaten Bogor mengatakan, fenome tanah retak memang aneh. "Kalau saya menduga alam sudah murka dengan negeri ini. Apalagi Bu Ade Bupati kami lagi dizolimi," ucapnya kepada wartawa, Selasa (20/9).
Bapak tiga anak ini menyatakan, bisa saja tanah retak ada kaitannya dengan Ade Yasin yang saat ini sedang menjadi korban kriminalisasi. "Apalagi banyak ulama, kiai dan habaib yang mendoakan Bu Ade agar bebas dari jeratan hukum," terangnya.
BERITA TERKAIT :Warga lainnya juga mengakui, kalau fenomena tanah retak kejadian aneh bin ajaib. "Bu Ade dizolimi dia orang baik dan tidak bersalah, mungkin ini alam murka karena tanah bergerak dan retak-retak," ucapnya.
Diketahui, saat ini warga terdampak akibat pergerakan tanah yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, bertambah menjadi 278 KK atau 1.020 jiwa.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor pada Selasa (20/9/2022), pukul 10.20 WIB, Sebanyak 246 unit rumah terdampak, sedikitnya 9 unit rumah rusak berat dan 73 unit rumah rusak sedang. Selanjutnya, 1 unit fasilitas pendidikan dan mushola juga terdampak. Ruas jalan Kampung Curug juga mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dilewati semua jenis kendaraan.
Sebanyak 11 KK (41 jiwa) masih bertahan di pengungsian mengingat situasi saat ini masih belum kondusif dan masih terjadi pergerakan tanah di wilayah tersebut.
“Petugas BPBD yang dibantu dinas-dinas terkait memberikan pelayanan dasar kepada mereka yang mengungsi. Sementara itu, listrik telah dipadamkan untuk menghindari adanya hubungan arus pendek maupun hal lain yang tidak diinginkan. Jalan darurat juga sedang dibangun warga,” kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Selasa (20/9/2022).
Hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi masih berpotensi terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, menurut prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika hingga Rabu 21 September 2022.
Sementara itu, berdasarkan analisis gerakan tanah dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, termasuk wilayah dengan potensi gerakan tanah menengah hingga tinggi.
“Menyikapi bahaya gerakan tanah di wilayah Babakan Madang, BNPB mengimbau pemerintah daerah dan warga untuk tetap waspada dan siaga terhadap potensi bencana susulan. Masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah terancam gerakan tanah bisa melakukan evakuasi sementara ke tempat yang lebih aman hingga situasi kondusif sesuai dengan arahan pemerintah daerah setempat,” tuturnya.
Keadilan Harus Tegak
Kasus yang menjerat Ade Yasin memang aneh. Dari 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli saat memberikan keterangan di persidangan menyebutkan kalau Ade Yasin tak terlibat serta tidak ada intruksi untuk melakukan suap.
Artinya Ade tidak terlibat apapun dalam kasus suap. Tapi, kini opini dikembangkan menjadi negatif kalau dia kena tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Untuk membuka tabir tersebut, para ulama, kiai, habaib, santri hingga anak yatim menggelar doa bersama di Bogor.
Mereka yakin kalau Ade adalah korban penzoliman. Kini Ade meminta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih karena tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap auditor BPK Jawa Barat.
Ade menyampaikan permintaan itu secara daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung saat sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (19/9).
"Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?" ungkap Ade Yasin sambil terisak-isak menangis.
Ia meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
"Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu dimana letak kesalahan saya?" tuturnya.
Atas dasar itu, Ade Yasin meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan tuntutan.
"Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Ade Yasin.
Ia juga kembali menceritakan mengenai awal penjemputan dirinya di rumah dinas oleh petugas KPK menjelang santap saur empat hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah, yang kemudian diumumkan sebagai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).
Saat itu, Ade Yasin didatangi beberapa orang yang mengaku dari KPK, kemudian dirinya diminta memberikan keterangan di kantor KPK atas ditangkapnya beberapa orang pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor karena diduga memberi suap kepada auditor BPK.
"Setelah berdiskusi dengan Dandim dan Kapolres Bogor, saya diminta mengikuti arahan tersebut, toh saya hanya akan dimintai keterangan saja. Tapi, setelah beberapa jam saya berada di gedung KPK, muncul pemberitaan menyudutkan, Ade Yasin tertangkap OTT oleh KPK bersama pegawai Pemda dan BPK," bebernya.
Sementara, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar menganggap tidak adanya tanggapan atau replik atas nota pembelaan kliennya dari Jaksa KPK, menandakan pekara dugaan suap auditor BPK itu sudah terang benderang dengan tanpa keterlibatan Ade Yasin.
"Kalau JPU tidak bikin replik itu memang haknya dia (jaksa). Tapi menurut kami juga sih buat apa lagi membuat replik, toh sudah terang benderang kami bukakkan semua di dalam pembelaan," kata Dinalara.
Meski begitu ia menghormati tuntutan jaksa yang dibacakan pada persidangan Senin (12/9). Kemudian, dirinya optimistis majelis hakim objektif dalam membuat putusan yang akan dibacakan pada Jumat, 23 September 2022.
"Kita hormati keputusan JPU yang tidak membuat replik. Dengan tidak adanya replik, maka otomatis kami penasihat hukum tidak akan membuat duplik," ujarnya.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin.
"(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider enam bulan," kata Jaksa KPK Rony Yusuf.