Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Jet Mewah Kroni Irjen Sambo Terkuak, Brigjen Hendra Kurniawan Di Ujung Tanduk

RN/NS | Minggu, 04 September 2022
Jet Mewah Kroni Irjen Sambo Terkuak, Brigjen Hendra Kurniawan Di Ujung Tanduk
-

RN - Brigjen Hendra Kurniawan di ujung tanduk. Dalam BAP tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu ke Jambi menggunakan private jet.

Kedatangan Hendra ke Jambi untuk memberi penjelasan ke keluarga Brigadir J.

Ketika datang ke Jambi, Hendra masih menjabat Karo Paminal Propam Mabes Polri. Hal itu disampaikan Brigjen Hendra Kurniawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sidang pemeriksaan etik di kasus pembunuhan Brigadir J

BERITA TERKAIT :
Senjata Ilegal Beredar Di DKI Dan Aksi Koboi Mampang Yang Viral,,,
Tilang Uji Emisi, Polisi: Tunggu Kesadaran dan Kepatuhan Warga

Dalam BAP-nya, pada 11 Juli pukul 08.00 WIB, Hendra menghubungi Kombes Agus Nurpatria sebelum berangkat ke Jambi.

Dalam perbincangan tersebut, Hendra meminta Agus datang ke kantornya bersama Kombes Susanto dan AKP Rifaizal Samual. Ia juga meminta ketiganya datang pada pukul 10.00 WIB dengan menggunakan baju dinas.

Kemudian Hendra mengajak Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan AKP Rifaizal Samual ke ruangan Irjen Ferdy Sambo--saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri--karena dipanggil Sambo. Hendra mengatakan Sambo memintanya berangkat ke Jambi agar memberi penjelasan ke pihak keluarga.

"Intinya bahwa Kadiv Propam memerintahkan kita untuk berangkat ke Jambi untuk menjelaskan ke pihak keluarga," kata Hendra dalam BAP.

Kemudian dalam BAP tersebut, Hendra bersama 3 orang lainnya, yaitu Kombes Agus Nurpatria, Briptu Putu, dan Briptu Mika, berangkat menaiki mobil ke Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, mereka memakai private jet ke Jambi.

"Sampai di bandara kami langsung menuju ke pesawat private jet. Saat itu yang berangkat ke Jambi yaitu saya, Kombes Santo, Kombes Agus Nurpatria, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika," ujar Hendra dalam BAP.

Sesampai di Jambi sekitar pukul 16.30 WIB, Hendra dkk langsung menuju Hotel BW. Hendra lalu mendapat informasi dari Kombes Leonardo Simatupang dan Kombes Sinaga bahwa jenazah Brigadir J telah dimakamkan.

Pemakaman itu disebut berjalan tertib yang dihadiri pihak keluarga Brigadir J walaupun tidak digelar upacara kedinasan. Selain itu, Hendra mendapat informasi setelah pemakaman akan dilakukan acara misa penghiburan.

Selanjutnya Hendra bertanya melalui telepon ke Kombes Leonardo apakah memungkinkan jika dia pergi ke rumah keluarga Brigadir J, sebab waktu tempuh perjalanan sekitar 2 jam. Selanjutnya Leonardo dan Sinaga menjawab memungkinkan kedatangan mereka ke rumah Brigadir J. Sebab, menurutnya, ketika rombongan Hendra dkk tiba, misa penghiburan sudah selesai.

Kemudian rombongan Hendra langsung berangkat ke rumah keluarga Brigadir J dengan waktu tempuh 2 jam perjalanan dari hotel. Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB, rombongan Hendra dkk tiba.

"Dalam perjalanan kita bertemu dulu dengan Kombes Sinaga Kabid Propam Polda Jambi dan Kombes Leonardo Provot Mabes Polri, kemudian yang bersangkutan membawa kami ke rumah almarhum, setiba di rumah almarhum waktu itu sudah ada Kapolres AKBP Yulian," tutur Hendra dalam BAP-nya.

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, terdapat 7 tersangka, berikut ini daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri