Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Polda Kalteng Terus Bergerak, Kali Ini Racun NaCN Digulung Pasukan Subdit Tipiter Ditreskrimsus

RN/NS | Selasa, 30 Agustus 2022
Polda Kalteng Terus Bergerak, Kali Ini Racun NaCN Digulung Pasukan Subdit Tipiter Ditreskrimsus
Jumpa pers Polda Kalteng saat mengungkap kasus bahan kimia berbahaya.
-

RN - Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng terus bergerak. Tim ini dikenal tidak pandang bulu untuk menumpas aksi kriminalitas di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Alhasil, polisi mengungkap Bahan Kimia Berbahaya jenis Sianida atau Sodimum/Natrium Cyanide (NaCN) sebanyak 1 Ton 350 Kg. Dari kasus tersebut polisi mengamankan seorang wanita inisial SD.

Selain mengamankan SD, Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng juga mengamankan barang bukti berupa NaCN sebanyak 27 kaleng dengan total berat Kristal Sianida sebanyak 1.350 kg

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Akun Medsos Polda Banten Soal Posting Andra Soni–Dimyati, Bawaslu Kalau Cemen Mundur Aja?

Direskrimsus Kombes Pol Kaswandi Irwan menjelaskan, kegiatan ini merupakan atensi Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto Msi yang bertujuan untuk memutus rantai peredaran bahan kimia berbahaya.

Sebab bahan kimia berbahaya itu biasa dipergunakan para pelaku penambangan emas ilegal tanpa izin. "Ini membahayakan lingkungan di Kalteng," tegasnya dalam jumpa pers yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro S.H M.H. dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Kompol Martuasah Tobing, Sik MH.

Kombes Pol Kaswandi Irwan mengungkapkan bahwa tersangka SD memperoleh NaCN tersebut dari F dengan harga Rp 4.500.000 per kaleng netto 50 Kg dan diterima dari pelabuhan di daerah Sampit.

Selanjutnya tersangka SD membawa dan menyimpan bahan kimia tersebut di rumah tempat tinggalnya di Jalan Temanggung Tilung II No 61, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

SD menggunakan bahan kimia berbahaya jenis sianida tersebut dijual kepada para penambang di beberapa wilayah Kabupaten di Kalteng dengan harga Rp.6.000.000 per kaleng netto 50 Kg.

"Pelaku melakukan aksinya sejak 2021, tersangka SD berhasil menjual NaCN kurang lebih sebanyak 3 ton dan barang bukti sisa yang berhasil diamankan sebanyak 1,35 ton," ucapnya.

Diketahui, Sianida adalah kelompok senyawa yang mengandung  gugus  siano yang  memiliki efek buruk sangat mirip dengan efek dari kekurangan nafas. Sianida bekerja dengan cara memberhentikan sel pada tubuh dan bisa mematikan karena keracunan.

Biasanya, kalau seseorang keracunan Sianida secara tiba-tiba dan langsung akut efeknya dramatis. Korban akan langsung terkena serangan cepat, menyerang jantung dan menyebabkan korban pingsan. Dapat juga racun Sianida ini menyerang otak dan mengakibatkan koma hingga paling fatal berakibat kematian.