Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pakai Paspor Palsu Menuju Kanada, 2 WN Tiongkok Ketangkap Basah 

Tori | Rabu, 24 Agustus 2022
Pakai Paspor Palsu Menuju Kanada, 2 WN Tiongkok Ketangkap Basah 
Ilustrasi paspor/Ist
-

RN - Seorang warga negara asing (WNA), Chen Yongtong (34) mengaku membakar paspor Meksiko palsu miliknya untuk menghilangkan jejak pemeriksaan dari petugas Imigrasi di Indonesia.

"Berdasarkan informasi dan pemeriksaan terhadap Chen Yongtong paspor yang bersangkutan dibakar," kata Koordinator Penyidikan Keimigrasian pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Hajar Aswad di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Chen Yongtong merupakan WNA asal Tiongkok yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat atas dugaan menggunakan paspor Meksiko palsu untuk masuk ke Indonesia.

BERITA TERKAIT :
Mafia Imigrasi Bakal Dibasmi, Semoga Janji Silmy Bukan Pencitraan?
Buru Harus Masiku, Janji Silmy Ditunggu Rakyat Indonesia

Petugas imigrasi juga tidak menemukan bekas atau sisa paspor yang dibakar oleh WNA tersebut. Namun, berdasarkan data perlintasan dan sistem keimigrasian, petugas berhasil menemukan dan mencocokkan dengan ID Chen Yongtong yang telah diamankan petugas.

"Secara fisik kami tidak memperoleh dokumen perjalanan yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, paspornya dibakar," kata Aswad.

Chen Yongtong masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Januari 2022 bersama rekannya, Wu Jinge (36) menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko dengan visa kunjungan wisata untuk bisnis bersama yang disponsori oleh PT Gunung Agung Kontraktor. 

Keduanya menggunakan paspor Meksko palsu untuk mempermudah masuk Kanada.  

"Indonesia sebagai negara transit bagi mereka, kemudian mereka melanjutkan kembali ke negara ketiga, Kanada," kata dia.

Berdasarkan penjelasan imigrasi, orang asing yang ingin masuk ke Kanada membutuhkan beberapa cap dari negara-negara lain sehingga tidak bisa langsung masuk, terutama dari Meksiko.

Atas perbuatannya, Chen Yongtong dan Wu Jinge diduga melanggar Pasal 119 ayat UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp500 juta.

#paspor   #imigrasi   #wna