RADAR NONSTOP - Perusahaan Daerah Perusahaan Air Minum (PD PAM) Jaya selama 3 tahun tidak pernah memberikan deviden kepada Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, James Arifin Sianipar, sejumlah BUMD DKI Jakarta tidak memberikan kewajiban deviden kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham.
Beberapa BUMD, terangnya, memberikan kewajiban deviden itu namun di bawah batas dari seharusnya. Ia menduga, BUMD sengaja tidak memberikan deviden agar bisa mendapatkan PMD lagi pada tahun berikutnya.
BERITA TERKAIT :Dia berharap, setiap laporan keuangan BUMD ini diusut satu per satu agar perusahaan daerah itu berkembang lebih baik.
“Sudah 3 tahun ini PAM Jaya tidak pernah memberikan deviden. Totalnya bisa mencapai Rp 123 miliar. Tapi kemarin saya pertanyakan, kok tiba-tiba deviden itu sekarang diserahkan. Apakah ini pura-puranya PAM Jaya bisa dapat PMD lagi? Padahal deviden PAM Jaya selama 3 tahun ini nol sama sekali," tandasnya.