RN - Putri Candrawathi membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bingung. Sebab, istri Irjen Ferdy Sambo itu selalu menjawab kebingungan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kerap kebingungan saat sedang diperiksa soal dugaan pelecehan seksual yang dialaminya oleh Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ya sikap ibu PC yang kemudian seolah-olah tidak tahu menahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu, ya, digali keteranganya kan ga pernah bisa," ujar Hasto saat dihubungi, Ahad, 14 Agustus 2022.
BERITA TERKAIT :Melihat fakta ini, Hasto curiga permohonan perlindungan ke LPSK bukan diajukan oleh Putri Candrawathi sendiri. Ia menduga ada pihak yang ingin Putri mendapat perlindungan, agar dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J semakin kuat.
"Kalau pun bu PC yang mengajukan perlindungan, bener-bener dapat perlindungan dari LPSK, barangkali ya (biar) lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban," kata Hasto.
Dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri ini sebelumnya disebut sebagai penyebab utama Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Namun belakangan klaim ini tidak terbukti. Polisi bahkan sudah menghentikan penyelidikan laporan pelecehan usai gelar perkara.
Sebelumnya, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka antara lain Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena marah dan emosi setelah ajudannya melakukan tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga. Ferdy menyebut perbuatan Brigadir J itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Kepada penyidik, Ferdy mengaku sudah merencanakan pembunuhan Brigadir J di Magelang. Namun, dirinya baru melakukan eksekusi itu saat tiba di rumah dinasnya yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan Putri Candrawathi. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, supir Ferdy Sambo.