RN - Dugaan adanya aksi pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo sumir. Sebab, tidak ada saksi dalam insiden pelecehan tersebut.
Bahkan, Komnas HAM tak yakin ada insiden pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dirinya sebagai penyidik bertanya-tanya ada apa ini, begitu.
BERITA TERKAIT :"Tentu saja kami tidak mau menuduh sembarangan, tapi kami menduga, ada yang tidak logis begitu. Jadi saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada, makanya kami juga belum bisa meyakini apakah terjadi pelecehan seksual atau tidak," kata Taufan dalam diskusi secara daring, Jumat (5/8/2022).
Taufan menuturkan dugaan pelecehan seksual itu belum bisa dipastikan apakah benar ada atau tidak. Dia berharap tak ada penghakiman lebih awal terhadap para pihak diduga terlibat kasus ini.
"Nah, itu soal kekerasan seksual atau dugaan pelecehan seksual. Semua belum bisa memastikan apakah itu terjadi atau tidak. Makanya saya bilang jangan disebarkan apa pun dulu, judgement-nya, kalau menduga oke," ujarnya.
Kendati demikian, istri Ferdy Sambo tersebut masih diperlakukan sebagai korban dugaan pelecehan seksual. Menurutnya, hal itu merupakan amanah dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Walaupun kami katakan dalam standar hak asasi internasional yang itu juga diatur oleh Undang-Undang TPKS kita, seseorang yang diduga atau dia mengaku atau dia sudah mengadu bahkan sebagai korban pelecehan seksual, meski kita belum bisa mengatakan itu benar atau tidak, dia tetap harus diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban," ujarnya.
Dia menyarankan agar penyidik mendatangkan langsung tim psikologi independen. Ini untuk menguji kondisi istri Ferdy Sambo.
"Kita bisa mengusulkan, tadi malam saya katakan, sebetulnya penyidik sudah bisa mendatangkan tim psikologi independen untuk menguji ulang apa benar dia mengalami PTSD, post traumatic stress disorder, itu. Apa benar dia alami itu karena sudah tiga minggu," jelasnya.
"Kalau benar ya harus dihormati hak-haknya. Tetapi kalau ternyata tidak, ya maka bisa dimulai pemeriksaan terhadap dirinya termasuk dipanggil oleh Komnas HAM untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran hak asasi, kekerasan seksual itu," sambung Taufan.
Arman Hanis kuasa hukum dari istri Ferdy Sambo buka suara soal dugaan pelecehan yang disebut tak ada saksi. Dia mengatakan saksi dalam dugaan tersebut merupakan kliennya dan juga Brigadir J.
"Dugaan pelecehan seksual tersebut, saksinya hanya klien kami dan J," katanya.
Dia menyebut Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 mengatur keterangan saksi korban dan ahli sudah cukup dalam dugaan pelecehan.