Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kasus Hoaks Profil Kapolda Metro Jaya Disetop, Pelaku Dipulangkan

Tori | Minggu, 31 Juli 2022
Kasus Hoaks Profil Kapolda Metro Jaya Disetop, Pelaku Dipulangkan
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Nyoman Edi (IG Kapolda Metro Jaya)
-

RN - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah memaafkan tersangka penyunting hoax profilnya di laman Wikipedia, Nyoman Edi. Pelapor kasus tersebut juga telah mencabut laporannya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menghentikan penyidikan kasus tersebut sesuai dengan keputusan Kapolda.

"Kasusnya dihentikan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Minggu (31/7/2022).

Zulpan menambahkan, pelaku saat ini tidak dilakukan penahanan dan telah dipulangkan ke rumahnya.

BERITA TERKAIT :
Wow, Bikin Konten Hoax Kini Jadi Ladang Bisnis Menggiurkan
Rumah Kosong Jakarta Ditinggal Pemudik, Polisi Dengar Nih Intruksi Kapolda Irjen Karyoto

"Iya sudah dipulangkan," ujar Zulpan.

Pelaku diketahui sebelumnya telah bertemu dengan Fadil Imran. Pertemuan keduanya itu juga diabadikan dalam unggahan melalui akun Instagram Kapolda Metro Jaya.

"Dari awal saya juga tidak pernah melaporkan, tidak merasa sakit hati sama sekali dengan editan-editan Nyoman itu, tidak ada," kata Fadil Imran dalam unggahan video tersebut.

Fadil menjelaskan, ketika Nyoman ditangkap dirinya ingin bertemu dengan pelaku yang menyunting profil di laman Wikipedia.

"Pagi tadi saya dilapori, saya bilang, 'Tidak, saya mau ketemu Nyoman saja, saya mau maafkan'. Tidak ada masalah buat saya," ujar Fadil.

Sebelumnya, profil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di laman Wikipedia diubah oleh seseorang. Pelaku mengaitkan Fadil Imran dengan Irjen Ferdi Sambo dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Tak lama kemudian, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan penyunting di Wikipedia tersebut atas tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks) Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 KUHP.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3806/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada 26 Juli 2022.

#hoax   #pmj   #kapolda