RN - Setelah ramai diprotes, akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka sementara blokir layanan PayPal. Dengan begitu, masyarakat bisa menarik dana mereka dari platform tersebut.
”Kami sudah membuka sementara layanan PayPal sejak pukul 8 pagi tadi. Sekarang layanan PayPal sudah bisa diakses kembali di seluruh Indonesia,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers virtual, Minggu (31/7/2022).
"Kami harapkan, kami membuka untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk melakukan migrasi agar uangnya tidak hilang. Karena sampai saat ini kami belum berhasil menghubungi PayPal," tambahnya.
BERITA TERKAIT :Semuel menjelaskan, pembukaan sementara ini dilakukan selama lima hari kerja, terhitung mulai besok hingga Jumat (5/8/2022) pukul 23.59 WIB.
Kominfo, kata Semuel, mendapat banyak sekali keluhan dan permintaan dari masyarakat yang uangnya “nyangkut” di PayPal. ”Manfaatkan masa pembukaan sementara yang kita berikan, masa ini bisa digunakan untuk memindahkan dana dan mencari solusi lainnya,” ujarnya.
Faktanya, Semuel menyebut bahwa pihak PayPal memang tidak melakukan kontak dengan Kominfo. Jika sampai batas waktu yang ditentukan PayPal masih belum mendaftar, layanan tersebut harus diblokir kembali.
”Padahal, sesuai aturan PSE wajib terdaftar dan berizin. Jadi, kita tunggu saja sampai hari Jumat pekan depan apakah ada respon dari PayPal atau tidak. Jika tidak ada, mohon maaf kepada masyarakat. Ini dilakukan untuk menegakkan kedaulatan Indonesia,” terangnya.
PayPal adalah layanan mengirim dana dari luar negeri. Platform ini banyak digunakan oleh mereka yang bekerja dengan perusahaan asing, pekerja lepas atau kreator konten.
Melalui media sosial, sejumlah pengguna mengaku kesal dan bingung karena masih memiliki sejumlah dana di PayPal, namun, tidak bisa dicairkan karena platform tersebut diblokir.
Kementerian Kominfo memblokir sejumlah situs dan layanan sejak kemarin karena mereka tidak mendaftar sebagai PSE yang beroperasi di Indonesia. Layanan yang diblokir antara lain adalah Yahoo Search, game online Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi digital Origin.