RN - Pemerintah akan mengenakan bea meterai untuk syarat dan ketentuan tertentu (term and condition/T&C) pada platform digital, termasuk e-commerce. Adapun biaya yang akan dikenakan oleh pemerintah senilai Rp10.000.
Rencana pengenaan bea meterai terhadap transaksi online atau digital ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) UU 10/2022 tentang Bea Materai.
Bea meterai T&C yang dimaksud merupakan aturan penggunaan yang dibuat oleh penyedia platform yang harus disetujui oleh pengguna. Dengan begitu, pengguna dapat menggunakan layanan yang disediakan oleh penyedia platform.
BERITA TERKAIT :Menanggapi rencana penerapan Bea Materai pada platform pasar digital itu peneliti Center for Indonesian Policy Studies Pingkan Audrine menilai masih terlalu cepat untuk diterapkan pada eksosistem pasar digital Indonesia.
"Ada tiga hal yang saya soroti di sini. Pertama, perlu adanya sosialisasi mengenai kebijakan ini dengan informasi yang komprehensif kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah," kata Pingkan dalam keterangan persnya, baru-baru ini.
Pingkan menambahkan, sosialisasi yang minim ihwal rencana penerepan kebijakan bea meterai menjadi kekhawatiran yang perlu diperhatikan.
Minimnya sosialisasi dapat menimbulkan salah persepsi baik oleh pihak penyedia layanan ataupun masyarakat sebagai konsumen.
“Sampai saat ini tidak banyak sosialisasi maupun pemberitaan mengenai e-meterai, termasuk mengenai tata cara penggunaannya, kemudian apa saja yang termasuk ke dalam objek bea meterai elektronik, maupun dampaknya bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia," tambah Pingkan.
Oleh karena itu, Pingkan menyarankan adanya kajian mendalam mengenai biaya operasional dan manfaat sehingga tidak kontraproduktif terhadap upaya digitalisasi UMKM maupun peningkatan transaksi digital.
Pengamat UMKM dari Universitas Indonesia, Nining Indroyono turut menjelaskan dua dampak pengenaan bea meterai. Pertama, menambah biaya transaksi yang bisa menimpa beban lebih berat ke konsumen atau ke produsen atau dua-duanya.
Dari segi penerimaan, aturan ini akan menambah pemasukan negara. "Nah dampak negatif di butir satu dibanding dampak positif di butir dua ini perlu dihitung dulu, mana yang lebih besar. Baru bisa diketahui secara keseluruhannya hasilnya akan positif atau negatif," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menerangkan, pengenaan bea meterai T&C bagi pelaku e-commerce semata-mata dilakukan untuk menciptakan level of playing field atau kesetaraan dalam berusaha antara para pelaku usaha digital dan konvensional.
Saat ini otoritas pajak juga terus melakukan pembahasan dengan seluruh pihak dan stakeholder mengenai rencana penerapan bea meterai T&C. Meski demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai kepastian waktu implementasi tersebut.
"Terkait dampak dari kebijakan pengenaan bea meterai atas T&C saat ini masih dalam pembahasan dan evaluasi internal DJP. DJP juga telah melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan e-meterai, yang beberapa di antaranya dapat dilihat pada kanal Youtube resmi Ditjen Pajak RI," katanya.