RADAR NONSTOP - Belum juga seumur jagung, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mencabut kebijakan jilbab ASN masuk kerah baju.
Diketahui, kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapian di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Namun, Kemendagri mencabut instruksi yang baru 10 hari berlaku itu. Menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, pencabutan kebijakan itu merujuk pada masukan masyarakat.
BERITA TERKAIT :"Kemendagri telah memperoleh masukan dari masyarakat dan memutuskan untuk mencabut Inmendagri tersebut," ujar Hadi di Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Inmendagri itu sebenarnya berlaku untuk kalangan internal. Hadi menegaskan Imendagri itu bukan untuk pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota.
"Inmendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 hanya berlaku untuk ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP. Tidak ada pengaturan ke daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota," ucap Hadi.
Namun, kebijakan itu menjadi kontroversi, terutama bagi pegawai Kemendagri yang berjilbab. Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS Kemendagri yang berjilbab diinstruksikan memasukkan hijabnya ke dalam kerah baju.
Warnanya juga harus sesuai pakaian dinas dan tidak bermotif alias polos. Hanya saja, ada kalangan yang mempersoalkan Inmendagri itu karena jilbab berarti juga menutupi bagian dada.
Hadi menegaskan, Inmendagri yang telah dicabut itu hanya bersifat imbauan. Isinya juga bukan larangan.
Sedangkan tujuannya demi kerapian dan keseragaman berpakaian ASN. “Kata 'agar' dalam Inmendagri tersebut memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan," pungkas Hadi.