RN - Sejumlah pedagang Kaki Lima di Pasar Tanah Pasir RW 06 Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara mengaku tak keberatan dengan memberikan uang swadaya sebesar Rp 100 ribu dengan disertai bukti kwitansi.
"Kalau kami tidak keberatan memberikan uang swadaya untuk pengurus wilayah RW 06. Karena jelas ada kwitansinya. Penggunaannya jelas untuk kegiatan wilayah,"ucap Darianto salah satu pedagang bersama pedagang lainnya di Pos RW 06, Kamis(28/07/2022)malam.
Hal senada juga diungkapkan Wahyu salah satu pedagang Ayam. Dengan senang hati turut andil memberikan kontribusi untuk pengurus wilayah RW 06.
BERITA TERKAIT :"Kami tidak keberatan, tapi kami berharap satu pintu atas nama pengurus wilayah RW 06. Jangan ada yang minta tanpa ada kwitansi dari pengurus wilayah RW. Kalau pungutan uang swadaya oleh linmas itu dilengkapi kwitansi dan stempel RW. Itu yang kami inginkan," bebernya.
Sementara itu, Ketua RW 06 Surya Darma menjelaskan, dirinya hanya bisa tersenyum ketika ada yang sengaja mau menjatuhkan namanya melalui isu pungli.
"Saya hanya tersenyum, dan sudah kita jelaskan kenapa pengurus wilayah memberikan kwitansi. Karena itu untuk bukti pemberian uang swadaya dari PKL. Sehingga pertanggungjawaban ke warga saya jelas,"tuturnya.
Surya menegaskan, pungutan uang swadaya dari pedagang. Nantinya akan digunakan untuk kegiatan kewilayahan.
"Dengan bantuan swadaya dari para pedagang.Tentu kegiatan kewilayahan dapat terbantu, semisal kegiatan Agustusan, karangtaruna,PKK dan lainnya,"tandasnya.
Surya pun mengimbau agar para pedagang jangan asal memberikan uang kepada oknum-oknum yang tidak jelas selain pengurus wilayah.