RN - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin diduga menjadi korban dari anak buahnya sendiri. Sebab, kode fotokopian yang diungkapkan Ihsan Ayatullah dalam kasus suap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat disebut-sebut hanya karangan belaka.
Ihsan yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Kas Daerah BPKAD ternyata bukan orang kepercayaan dari Ade Yasin. Sumber wartawan di Pemkab Bogor menyebutkan, kalau Ihsan hanya mengklaim sebagai orang dekat Ade Yasin.
"Bu Bupati Ade tidak ada orang dekat. Dia (Ihsan-red) saja yang mengaku-ngaku. Dan setahu kami itu Bu Ade bekerja profesional dan tegas," tegas ASN yang namanya enggan ditulis kepada wartawan, Kamis (15/7).
BERITA TERKAIT :Atas fakta itu Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan menilai klaim Ihsan Cs harus diungkap secara mendalam saat persidangan. Artinya, saat ini opini yang berkembang kalau Ade Yasin adalah aktor dari suap pegawai BPK.
Padahal terang Tamil, bisa saja Ihsan yang memainkan peran dalam pengumpulan dana untuk melakukan suap ke BPK. "Kalau KPK hanya melakukan asumsi pengakuan Ihsan artinya berat sebelah. Karena dari pengakuan Ade Yasin kalau dia tidak pernah memberikan intruksi kepada Ihsan untuk pengumpulan dana menyuap BPK," bebernya.
Pria yang akrab disapa Kang Tamil ini menduga Ihsan Cs bergerak liar untuk keuntungan pribadi. "Fakta ini harus diungkap dipersidangan oleh jaksa. KPK juga harus mendengar bantahan dari Ade Yasin. Ini ada kesan kalau Ade Yasin dikorbankan padahal yang melakukan bergerak liar itu Ihsan Cs," ungkapnya.
Tamil menyebut ada kesan kalau KPK hanya mendengar pengakuan Ihsan Cs tapi melupakan bantahan dari Ade Yasin. "Yang aneh lagi adalah ketika dalam persidangan Ade Yasin malah tidak dihadirkan dengan alasan Corona. Jangan juga orang yang belum tentu bersalah tapi divonis secara opini menjadi bersalah," ungkapnya.
Diketahui, sidang perdana Ade Yasin berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (13/7/2022). Dalam persidangan tersebut, Ade Yasin tak dihadirkan langsung dan hanya menjalani sidang virtual atau online.
Kuasa hukum Ade Yasin, Ronald Pasaribu mempertanyakan posisi kliennya yang ikut persidangan tapi justru berada di kantor KPK. Padahal, kata pengacara, Ade Yasin sudah dilimpahkan ke pengadilan dan dititipkan di rutan Polda Metro Jaya.
"Kami ingin memastikan kalau klien kami berada di tempat yang netral. Seperti diketahui, beliau berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Artinya, beliau di bawah kekuasaan pengadilan seharusnya beliau dihadirkan ke pengadilan. Tapi saat ini kami tidak melihat itu," ucap pengacara.
Pengacara lantas meminta agar majelis hakim bisa menghadirkan Ade Yasin ke muka persidangan. Pengacara beralasan, kehadiran Ade Yasin bisa memudahkan proses persidangan.
"Karena bagaimanapun juga akan ada perbedaan pelayanan kami, pemberian advice kami atau dalam penggalian fakta hukum untuk kepentingan klien kami yang dirugikan apabila tidak dihadirkan. Untuk itu kami mohon supaya ibu Ade Yasin dihadirkan di tiap persidangan," tuturnya.
Permintaan pengacara tersebut langsung ditanggapi majelis hakim. Ketua Majelis hakim menilai pertimbangan pandemi COVID-19 jadi alasan untuk tak menghadirkan Ade Yasin ke persidangan.
"Memang ini karena pandemi covid. Memang banyak pengadilan negeri sampai lockdown. Sehingga menjaga antisipasi supaya tidak dihadirkan semuanya sehingga disepakati online," kata hakim.
Namun, hakim kemudian menyerahkan soal dihadirkannya Ade Yasin ke persidangan kepada jaksa KPK. Sebab, segala tanggung jawab terdakwa akan berada di tangan jaksa KPK.