RADAR NONSTOP - Jika tetap ngotot maju sebagai caleg DPD pada Pemilu 2019, Oesman Sapta Odang (OSO) diminta mundur dari partai politik.
Setelah itu, OSO menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Umum Hanura itu diberi waktu hingga tanggal 21 Desember 2018.
"Maka kami minta kepada Pak OSO sebagai Ketua Umum Hanura, untuk melengkapi juga (surat pengunduran diri) sampai dengan batas waktu tanggal 21 Desember," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).
BERITA TERKAIT :Dia mengatakan, batas waktu penyerahan ini sebelum KPU melakukan validasi surat suara. Surat suara sendiri akan mulai divalidasi pada tanggal 24 Desember 2018.
"Kita berikan batas waktu sampai sebelum kita melakukan produksi pencetakan surat suara," ujar Evi.
Evi menjelaskan, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), KPU akan mengubah dan memasukan OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT). Namun, hal ini hanya bila OSO menyerahkan surat pemberhentian.
"Jadi kami akan merubah DCT, akan memasukkan Pak OSO sepanjang dia memenuhi persyaratan sebagaimana putusan MK, yang dimaksud pekerjaan lain itu. Itu yang akan kami lakukan," ujar Evi.
"Kalau sudah ada pemberhentian dari partai ya beliau bisa kita masukkan dalam DCT," sambungnya.
Surat pemberitauan terkait tindak lanjut putusan PTUN dan syarat ini telah selesai dibuat. Menurut Evi, surat ini disampaikan kepada Partai Hanura.
"Kita udah cek itu sudah dikirim ke Hanura, mungkin perlu dicek ditanda terima. Tapi yang dilaporkan ke kita, suratnya sudah disampaikan," tuturnya.
Syarat pengunduran diri ini penting dipenuhi bagi OSO. Nantinya, bila OSO tidak meyerahkan surat tersebut maka OSO tidak akan dimasukan ke dalam DCT sebagai calon anggota DPD.