Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Mantan Pimpinan ACT Bakal Bolak-Balik Diperiksa Polisi

RN/NS | Sabtu, 09 Juli 2022
Mantan Pimpinan ACT Bakal Bolak-Balik Diperiksa Polisi
Ahyudin
-

RN - Bareskrim Polri bakal memeriksa para pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemeriksaan ini dampak dari buntut dugaan penyelewengan dana umat.

"Nanti kita periksa semua. Satu-satu kita panggil," tegas sumber di Mabes Polri, Sabtu (9/7).

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin pada Jumat, 8 Juli 2022 sudah dipanggil penyidik. Dia diperiksa sekitar 12 jam.

BERITA TERKAIT :
Temuan Duit Aneh Oleh PPATK, Bawaslu Melunak Dan Lempar Handuk? 
Pinnacle Pro Rilis Produk Celana Terbaru Seri Nine Pocket Tactical, Semakin Nyaman Dipakai dan Aman di Kantong

"Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab seperti itu sih dan belum selesai," ujar Ahyudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Ahyudin mengaku dicecar 22 pertanyaan. Namun, ia menegaskan belum menjelaskan soal aliran dana ACT ke penyidik.

"Belum belum sampai ke situ (aliran dana), belum dibahas," kata Ahyudin.
 
Ahyudin menyebut pemeriksaan belum selesai. Ia akan dipanggil lagi awal pekan depan. "Insyaallah kami lanjutkan hari Senin (11 Juli 2022) yang akan datang. Saya kira belum ada tambahan penjelasan," ungkap dia.

Selain Ahyudin, polisi memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar di hari yang sama. Tapi, Ibnu Khajar tak terlihat keluar gedung dan kucing-kucingan dengan awak media. Padahal polisi menyebut Ibnu telah selesai diperiksa sekitar pukul 22.03 WIB. Namun, dia dipastikan kembali diperiksa pada Senin, 11 Juli 2022.

"Ibnu Khajar sudah turun," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi.

Kedua petinggi ACT itu diperiksa untuk mendalami dugaan penyelewengan dana umat. Penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu dilakukan dengan berbekal petunjuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

#ACT   #MabesPolri   #PPATK