Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

60 Rekening ACT Dibekukan, Gimana Nasib Duit Donatur?

RN/NS | Kamis, 07 Juli 2022
60 Rekening ACT Dibekukan, Gimana Nasib Duit Donatur?
Pimpinan ACT saat jumpa pers.
-

RN - Aksi Cepat Tanggap (ACT) dibekukan. Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mencabut izin yayasan pengumpul dana ummat tersebut.

Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir dan menghentikan sementara transaksi keuangan pada 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

PPATK melakukan tindakan pembekuan rekening karena banyaknya laporan. Diketahui, duit donatur ACT berada di 60 rekening.

BERITA TERKAIT :
Ajak Sobat Active Ngetrip Gunung Gede Pangrango, Elfs Active Launching Basecamp Manjakan Pendaki
Judol Pakai Kripto Untuk Gocek Polisi, Kapolri Sudah Endus Strategi Bandar 

Di 60 rekening itu disebut-sebut adalah duit zakat atau sumbangan ummat dengan jumlah sekitar puluhan miliar. Lalu, bagaimana nasib duit tersebut?

"Pasca-pemberitaan memang semakin banyak laporan disampaikan kepada PPATK karena pihak pelapor mendapat data tambahan yang sebelumnya belum diminta PPATK dalam rangka melakukan upaya analisis dan pemeriksaan yang dilakukan PPATK sesuai dengan kewenangan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (6/7/2022).

Ivan menuturkan setelah mendapatkan data tambahan, PPATK kemudian berinisiatif melakukan pembekuan rekening ACT. Dia mengklaim pembekuan terhadap rekening ACT sudah dilakukan secara bertahap sebelumnya.

"PPATK kemudian berinisiatif melakukan kewenangan melakukan upaya pembekuan. Tapi sebelum itu bukan tidak ada yang dibekukan, ada yang dibekukan hanya terkait secara tidak langsung tadi itu sudah dilakukan," tuturnya.

Ivan menyampaikan pemblokiran rekening atas nama ACT dilakukan agar PPATK bisa melakukan analisis lebih lanjut. Nantinya analisis dilakukan untuk melihat ada tidaknya penyimpangan aliran dana.

"Ini bukan kita bicara telat atau tidak, kesiapan dokumen yang kita miliki dan pengetahuan PPATK terhadap data yang mulai diketahui. Dan ini sekaligus untuk secara proporsional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yayasan tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) RI mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.

Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," terang Muhadjir dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengaku akan mengirim surat permohonan audiensi kepada PPATK yang memblokir 60 rekening lembaga kemanusiaan itu di 33 bank.

Rencana itu Ibnu sampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor ACT pada hari ini, Rabu (6/7).

"Kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi," kata Ibnu.

Ibnu berharap permintaan audiensi itu disambut baik oleh pihak PPATK sebagaimana yang dilakukan oleh Kemensos. Ia berkata pihaknya sempat bertemu dengan Kemensos pada Selasa (5/7) dan berjalan hangat.

"Kemarin Kemensos Alhamdulillah suasananya enak, semoga nanti dengan PPATK juga kami ingin berkirim surat lah ke sana," ucap dia.

Ibnu mengaku tidak tahu rekening mana saja yang diblokir oleh PPATK, begitu pun dengan besaran uang di dalamnya.

"Beberapa rekening informasinya diblokir, kami belum cek kepada tim keuangan kami, rekening mana saja yang diblokir pasca pembersihan, rekening mana saja dan berapa banyak yang sudah diblokir," ujarnya.

Meski begitu, Ibnu berkata pihaknya akan tetap menyalurkan dana dari donasi yang berhasil dikumpulkan. Ia menyebut dana yang akan digunakan itu berasal dari rekening yang belum diblokir atau sudah diambil sebelumnya.

"Semoga kalau pun nanti beberapa diblokir dan ada yang masih mungkin ada sebagian donasi kan cash ya,kami akan fokus yang bisa kami cairkan saja dulu," kata dia.

"Rekening-rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang sudah kami dan bisa dicairkan, karena ini amanah, harus kami sampaikan," imbuhnya.

Dana Masuk

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada transaksi yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke sejumlah negara. Sebanyak 10 negara paling besar menerima dana masuk maupun keluar.

"Berdasarkan periode laporan 2014 sampai 2022 terkait entitas yang kita diskusikan ini PPATK melihat ada sekitar 10 negara yang paling besar terkait incoming nerima maupun keluar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers virtual, Rabu (6/7/2022).

PPATK mendeteksi selama periode tersebut ada 2.000 kali pemasukan dari entitas asing ke ACT senilai lebih dari Rp 64 miliar. Di sisi lain, ada juga dana keluar yang diterima negara tersebut senilai Rp 52 miliar.

"Ada lebih dari 2.000 kali pemasukan dari entitas asing kepada yayasan ini angkanya di atas Rp 64 miliar. Ada dana keluar tentunya dari entitas ini ke luar negeri itu lebih dari 450 kali, angkanya Rp 52 miliar sekian. Jadi memang kegiatan dari entitas yayasan ini ada terkait dengan aktivitas di luar negeri," tuturnya.

Ivan menjelaskan 10 negara yang dimaksud adalah Jepang, Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika, Jerman, Hong Kong, Australia, hingga Belanda.

"Angkanya paling tinggi hampir Rp 21 miliar, Rp 20 miliar lebih," imbuhnya.

Ivan menyebut ada potongan yang dilakukan dalam transaksi. "Kepada pihak-pihak tertentu dipotong nilainya paling rendah itu Rp 700 juta ke atas itu kita melihat ada 16 entitas di dalam negeri, individu maupun lembaga asing yang menerima dana dan teraliri atau pihak terafiliasi. Kemudian 10 negara terbesar yang terafiliasi dana keluar antara lain itu adalah Turki, China, Palestina, dan beberapa negara lain, itu yang paling besar," sambungnya.

Selain transaksi dilakukan atas nama yayasan, PPATK melihat ada beberapa karyawan mulai dari level admin hingga staff akuntan dalam Yayasan tersebut secara sendiri-sendiri melakukan transaksi ke beberapa negara. Kepentingannya apa, masih diteliti lebih lanjut.

Ivan menjelaskan salah satu pengurus ACT pernah mengirim dana hampir Rp 500 juta ke beberapa negara. Transaksi itu dilakukan pada periode 2018-2019.

"Seperti ke Turki, Kazakhstan, Bosnia, Albania dan India. Beberapa transaksi dilakukan secara individual oleh para pengurus," sebutnya.

Ivan juga mengatakan selama dua periode tersebut salah satu karyawan Yayasan ACT melakukan transaksi dengan nominal mencapai Rp 1,7 miliar. Dana itu dikirim ke negara-negara berisiko tinggi.

"Pengiriman dana ke negara-negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme seperti beberapa negara yang ada di sini dan 17 kali transaksi dengan nominal Rp 1,7 miliar antara Rp 10 juta sampai Rp 552 juta. Jadi kita melihat masing-masing juga melakukan kegiatan sendiri-sendiri ke beberapa negara," bebernya.

 

#ACT   #PPATK   #BisnisAmal